Arus Mudik Lebaran 2026, Polresta Malang Kota Batasi Operasional Angkutan Barang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Mar 2026 19:05 WIB ·

Arus Mudik Lebaran 2026, Polresta Malang Kota Batasi Operasional Angkutan Barang


 Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio, memberikan keterangan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026. (ist) Perbesar

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio, memberikan keterangan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026. (ist)

BACAMALANG.COM – Menjelang arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H/2026 M, Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan kelancaran serta keselamatan perjalanan masyarakat selama masa mudik Lebaran.

Pembatasan operasional diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Selama periode tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota akan memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang di wilayah perbatasan kota sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

“Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar AKP Rio, Selasa (10/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di sejumlah titik pada ruas jalan perbatasan kota untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar.

“Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

AKP Rio menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya diberlakukan di jalan arteri, tetapi juga pada ruas jalan tol yang menjadi jalur distribusi arus mudik dan arus balik.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.

“Tujuan utamanya selain melindungi keselamatan pengguna jalan, juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan pihaknya mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan akan bersinergi dengan kepolisian dalam pengawasan di lapangan.

“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai dari pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ungkap Widjaja.

Namun demikian, kebijakan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, serta distribusi bahan pokok penting atau sembako. Pengecualian tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat selama periode libur Lebaran.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus memperkuat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !