BACAMALANG.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menegaskan bahwa polemik terkait pelantikan pejabat kepala dinas di lingkungan Pemkab Malang sebaiknya dilihat dari aspek hukum dan administrasi.
Pernyataan itu disampaikan merespons sorotan publik atas pengangkatan Ahmad Dzulfikar sebagai kepala dinas. Selain usianya yang relatif muda, statusnya sebagai putra Bupati Malang turut memicu pertanyaan soal etika dan potensi konflik kepentingan.
“Persoalan ini cukup dilihat dari segi hukum. Pemerintahan harus bersandar pada dasar hukum,” ujar Redam Guruh.
Ia menilai, selama proses pengangkatan tidak melanggar aturan yang berlaku, maka keputusan tersebut sah secara hukum. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilanggar dalam pelantikan tersebut.
“Silakan dilihat dalam aturan ASN, apakah ada larangan? Saya rasa tidak ada. Selama tidak ada aturan yang dilanggar, maka sah-sah saja. Yang perlu dikritisi jika pengangkatan itu memaksakan aturan,” tegasnya.
Redam juga menyebut Ahmad Dzulfikar sebagai sosok yang kompeten dan profesional. Ia menegaskan, status sebagai anak bupati bukan faktor penentu dalam pengangkatan tersebut.
“Dia sudah menjadi ASN sebelum ayahnya menjabat sebagai bupati. Kebetulan saja dia anak bupati,” ujarnya.
Terkait usia yang masih muda, Redam menilai hal itu bukan penghalang selama yang bersangkutan memiliki kapasitas yang memadai.
“Kalau memang kompeten, kenapa tidak? Ia lulusan doktor dari salah satu kampus ternama di Indonesia dengan predikat cumlaude,” tambahnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih fokus mengawasi kinerja pejabat yang bersangkutan ke depan, daripada memperdebatkan latar belakang personal.
“Ke depan, yang perlu dikritisi adalah kinerjanya. Jika bekerja baik, layak diapresiasi. Jika tidak, silakan dikritik,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































