Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Apr 2026 17:15 WIB ·

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan


 Disaksikan kuasa hukum pemohon, Gunadi Handoko, Kapolsek Lowokwaru Kompol Nanang membuka pintu objek untuk proses pengosongan bangunan. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Disaksikan kuasa hukum pemohon, Gunadi Handoko, Kapolsek Lowokwaru Kompol Nanang membuka pintu objek untuk proses pengosongan bangunan. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Proses eksekusi pengosongan objek tanah dan bangunan eks Persada Swalayan di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis pagi (23/4/2026), berlangsung kondusif tanpa perlawanan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, juru sita terlebih dahulu membacakan amar putusan majelis hakim di hadapan pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon tidak hadir di lokasi saat eksekusi dilakukan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang telah melayangkan aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan objek secara sukarela. Teguran tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1710 seluas 705 meter persegi atas nama Chatalina.

Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 733/47/2023 tertanggal 7 September 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Malang tertanggal 26 Januari 2024.

Selain itu, proses aanmaning telah dilakukan melalui risalah panggilan tertanggal 5 Februari 2024, serta berita acara teguran pada 19 Februari dan 26 Februari 2024 dalam perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Malang.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, SH., MM., M.Hum., menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan Chatalina sebagai pemenang lelang terhadap Rudy Prasetya selaku penyewa yang telah dinyatakan pailit.

“Permohonan eksekusi diajukan karena termohon tidak bersedia menyerahkan objek secara sukarela. Hak pemenang lelang harus dilindungi, sehingga kami menempuh jalur hukum hingga eksekusi ini dapat dilaksanakan,” ujar Gunadi.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak termohon sempat mengajukan perlawanan hukum hingga tingkat kasasi. Namun, perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Prosesnya hampir tiga tahun. Hari ini baru bisa dilaksanakan eksekusi karena seluruh upaya hukum sudah selesai,” jelasnya.

Gunadi juga menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa kepemilikan, melainkan pelaksanaan hak pemenang lelang yang telah sah secara hukum.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Malang, Slamet Ridwan, menyampaikan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran pihak termohon.

“Pemohon adalah Ibu Chatalina selaku pemenang lelang. Termohon tidak hadir, namun aanmaning sudah dilakukan sejak Februari 2024. Eksekusi hari ini dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum,” ungkapnya.

Diketahui, Rudy Prasetya sebelumnya dinyatakan pailit atas usaha toko swalayan yang berdiri di atas objek tersebut. Tanah dan bangunan yang disewa sempat dijaminkan ke pihak bank, hingga akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh Chatalina.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Satu Keluarga Kecelakaan Tabrak Kontainer di Lawang, 1 Tewas 7 Luka

23 April 2026 - 14:36 WIB

Pentingnya Standar Konstruksi dan Pengelolaan Limbah Air Bersih – Limbah Dapur Produksi SPPG

23 April 2026 - 10:24 WIB

KPU Kota Batu Gandeng Polres, Perkuat Edukasi Demokrasi dan Sinergi Pengamanan Pemilu

23 April 2026 - 09:52 WIB

Disparitas Kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Gugatan CLS Meritokrasi Pemerintahan di Kabupaten Malang Munculkan Perdebatan

23 April 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !