Jaksa Turun ke Sekolah, Siswa SMAN 9 Malang Dibekali “Tameng Hukum” Hadapi Narkoba dan Kejahatan Digital - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Apr 2026 23:01 WIB ·

Jaksa Turun ke Sekolah, Siswa SMAN 9 Malang Dibekali “Tameng Hukum” Hadapi Narkoba dan Kejahatan Digital


 Para siswa SMAN 9 Malang bersama narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang usai kegiatan edukasi kepada para siswa. (ist) Perbesar

Para siswa SMAN 9 Malang bersama narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang usai kegiatan edukasi kepada para siswa. (ist)

BACAMALANG.COM – Upaya membentengi generasi muda dari ancaman hukum kian digencarkan. Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 9 Malang, Jumat (24/4/2026), dengan fokus utama pada bahaya narkotika dan kejahatan digital yang kian mengintai pelajar.

Sebanyak 100 siswa mengikuti kegiatan yang berlangsung di aula sekolah sejak pukul 08.00 WIB. Program ini tidak hanya mengenalkan peran jaksa, tetapi juga menjadi ruang edukasi hukum yang relevan dengan kehidupan remaja masa kini.

Kepala Seksi Intelijen melalui Kasubsi I, Brigita Feby Florentina, menegaskan bahwa peran jaksa jauh melampaui ruang sidang. Selain sebagai penuntut umum, jaksa juga berfungsi sebagai pelaksana putusan hakim hingga Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ia juga menekankan pentingnya penguatan karakter pelajar melalui slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. “Dengan mengenali potensi diri dan mampu mengelola emosi, siswa akan lebih bijak dalam mengambil keputusan dan tidak mudah terjerumus ke hal negatif,” ujarnya.

Materi kemudian diperdalam oleh Kasubsi II Intelijen, M. Fathony Rizky Noorizain, yang menyoroti ancaman nyata di era digital. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran hukum di dunia maya memiliki konsekuensi serius, termasuk:

Judi online dan konten asusila: ancaman hingga 6 tahun penjara

Pencemaran nama baik: ancaman hingga 4 tahun penjara

Penyebaran hoaks dan SARA: ancaman hingga 6 tahun penjara

Selain itu, siswa juga diingatkan tentang beratnya sanksi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Kepala sekolah, Budi Nurani, menyambut positif kegiatan ini. Ia menilai program JMS mampu mengubah perspektif siswa terhadap aparat penegak hukum. “Ini menjadi ruang dialog yang sehat. Siswa tidak lagi takut, tapi justru memahami hukum sebagai pelindung,” katanya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung hangat hingga pukul 10.00 WIB. Melalui program ini, Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang sadar hukum dan siap menghadapi tantangan zaman.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kota Malang Raih Penghargaan Nasional di Hari Otda, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Lewat Pendidikan

25 April 2026 - 12:18 WIB

Yon Parako 472 Pasgat Kenalkan Alutsista ke Siswa SMA Taruna Nusantara di Malang

25 April 2026 - 11:46 WIB

Kloter 14 Diberangkatkan, Bupati Sanusi Tekankan Disiplin dan Jaga Nama Baik Malang di Tanah Suci

25 April 2026 - 10:18 WIB

Cak Dur Jadi Tersangka Perusakan Portal Bendungan Lahor, Kuasa Hukum Siap Gugat Lewat Praperadilan

25 April 2026 - 10:12 WIB

GEBER Malang Hijaukan Lawang: Ratusan Pohon Ditanam Lintas Elemen

24 April 2026 - 20:41 WIB

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin Turun Tangan, Beberkan Evaluasi Total Perumda Tunas

24 April 2026 - 17:55 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !