Cak Dur Jadi Tersangka Perusakan Portal Bendungan Lahor, Kuasa Hukum Siap Gugat Lewat Praperadilan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Apr 2026 10:12 WIB ·

Cak Dur Jadi Tersangka Perusakan Portal Bendungan Lahor, Kuasa Hukum Siap Gugat Lewat Praperadilan


 Dur, bersama penasehat hukum M. Sholeh SH, saat memenuhi panggilan penyidik Polres Malang, beberapa waktu lalu. (Hadi Triswanto) Perbesar

Dur, bersama penasehat hukum M. Sholeh SH, saat memenuhi panggilan penyidik Polres Malang, beberapa waktu lalu. (Hadi Triswanto)

BACAMALANG.COM – Hadi Wiyono alias Cak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan portal masuk Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, oleh Satreskrim Polres Malang.

Kuasa hukum Dur, Muhammad Sholeh, mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka pada Senin pekan depan. Namun, pihaknya mengajukan penundaan karena belum dapat menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Senin depan dipanggil, tapi kami minta ditunda karena belum bisa hadir,” ujar Sholeh.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Sholeh menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia menilai proses hukum berjalan terlalu cepat, mulai dari pelaporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka.

Selain itu, Sholeh juga mempersoalkan pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni Pasal 448 ayat (1) tentang pemaksaan, yang dinilai tidak tepat.

“Dur tidak pernah meminta portal dibuka dan tidak ada kekerasan terhadap penjaga portal. Kalau pasal itu dipaksakan, kami wajib ajukan praperadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, yang terdiri dari warga sekitar, penjaga portal, hingga pihak Badan Pendapatan Daerah.

Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapolres Malang.

Kasus ini bermula dari laporan PT Xfresh Citra Perkasa ke Polres Malang pada Senin (30/3/2026). Dur dilaporkan karena diduga merusak portal sebagai bentuk penolakan terhadap pemberlakuan karcis di jalur tembus Malang–Blitar. Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang sebelumnya dikenai tarif non-tunai di pintu masuk Bendungan Lahor menjadi tidak dipungut biaya.

Perum Jasa Tirta I bersama PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola e-toll mengaku mengalami kerugian atas insiden tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dur sempat menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/4/2026).

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kloter 14 Diberangkatkan, Bupati Sanusi Tekankan Disiplin dan Jaga Nama Baik Malang di Tanah Suci

25 April 2026 - 10:18 WIB

GEBER Malang Hijaukan Lawang: Ratusan Pohon Ditanam Lintas Elemen

24 April 2026 - 20:41 WIB

Gas Subsidi Disuntik ke Tabung 12 Kg, Polisi Bongkar Oplosan Elpiji di Kabupaten Malang: 3 Tersangka Raup Untung Puluhan Ribu

24 April 2026 - 17:07 WIB

Tak Sekadar Bekerja: AUMKes Kota Malang Tempa Kader Tangguh Lewat Baitul Arqam

24 April 2026 - 15:43 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, BPBD Kabupaten Malang Genjot Akurasi Data Lewat Bimtek Jitupasna

24 April 2026 - 12:52 WIB

Hijaukan TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

24 April 2026 - 12:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !