BACAMALANG.COM – Hadi Wiyono alias Cak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan portal masuk Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, oleh Satreskrim Polres Malang.
Kuasa hukum Dur, Muhammad Sholeh, mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka pada Senin pekan depan. Namun, pihaknya mengajukan penundaan karena belum dapat menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Senin depan dipanggil, tapi kami minta ditunda karena belum bisa hadir,” ujar Sholeh.
Menanggapi penetapan tersangka itu, Sholeh menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia menilai proses hukum berjalan terlalu cepat, mulai dari pelaporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka.
Selain itu, Sholeh juga mempersoalkan pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni Pasal 448 ayat (1) tentang pemaksaan, yang dinilai tidak tepat.
“Dur tidak pernah meminta portal dibuka dan tidak ada kekerasan terhadap penjaga portal. Kalau pasal itu dipaksakan, kami wajib ajukan praperadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, yang terdiri dari warga sekitar, penjaga portal, hingga pihak Badan Pendapatan Daerah.
Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapolres Malang.
Kasus ini bermula dari laporan PT Xfresh Citra Perkasa ke Polres Malang pada Senin (30/3/2026). Dur dilaporkan karena diduga merusak portal sebagai bentuk penolakan terhadap pemberlakuan karcis di jalur tembus Malang–Blitar. Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang sebelumnya dikenai tarif non-tunai di pintu masuk Bendungan Lahor menjadi tidak dipungut biaya.
Perum Jasa Tirta I bersama PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola e-toll mengaku mengalami kerugian atas insiden tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dur sempat menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/4/2026).
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































