LIRA Ajukan Opsi Fatwa ke MA dan KY, Soroti Kinerja DPRD dan Kejaksaan dalam Gugatan CLS - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Apr 2026 17:35 WIB ·

LIRA Ajukan Opsi Fatwa ke MA dan KY, Soroti Kinerja DPRD dan Kejaksaan dalam Gugatan CLS


 Kuasa hukum LIRA, Andi Rachmanto, S.H. (Dok.pribadi) Perbesar

Kuasa hukum LIRA, Andi Rachmanto, S.H. (Dok.pribadi)

BACAMALANG.COM – Sidang kedua gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang terhadap Pemerintah Kabupaten Malang digelar pada Rabu (22/4/2026). Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan pihak penggugat untuk menunjukkan anotasi perkara yang dimaksud guna memperjelas pokok gugatan. Anotasi sendiri merujuk pada catatan atau penjelasan tambahan dalam dokumen untuk mempertegas substansi perkara.

Kuasa hukum LIRA, Andi Rachmanto, S.H., menyatakan pihaknya menghormati arahan majelis hakim dan tengah menyiapkan pemenuhan permintaan tersebut.

“Anotasi yang dimaksud majelis hakim kemungkinan berkaitan dengan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang secara spesifik mengatur pedoman perkara lingkungan hidup. Kami akan menggali seluruh sumber untuk memenuhi perintah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, apabila terjadi perbedaan tafsir antara penggugat dan majelis hakim terkait relevansi pedoman tersebut dengan perkara sistem merit ASN, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Kirim Surat Anotasi ke Sejumlah Lembaga

Di luar persidangan, LIRA juga menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat anotasi kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, serta Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Menurut Andi, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi hukum untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dalam proses persidangan.

“Jika perkara berlanjut, kami siap masuk tahap pembuktian formil. Namun apabila dinilai tidak layak, kami telah menyiapkan gugatan baru yang lebih komprehensif,” tegasnya.

Surat anotasi tersebut, lanjutnya, juga berfungsi sebagai prasyarat formal dalam pengajuan gugatan lanjutan atau upaya hukum berikutnya.

Dalam dokumen itu, LIRA mendalilkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemkab Malang dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, DPRD dan Kejaksaan dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Delapan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

LIRA juga mencantumkan delapan poin dugaan pelanggaran sistem merit sebagai bahan penguatan perkara, meski belum seluruhnya dimasukkan dalam gugatan. Di antaranya:

Penundaan pelantikan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024.

Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan yang dinyatakan tidak sah oleh PTUN.

Pelaksanaan job fit terhadap pegawai mendekati masa pensiun.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) yang melebihi batas maksimal enam bulan.

Seleksi JPTP yang tidak mencakup seluruh posisi Plt.

Pelantikan pejabat yang diduga tidak memenuhi syarat.

Uji kompetensi terhadap pejabat aktif yang dinilai hanya bersifat legitimasi.

Dugaan tata kelola kepegawaian BUMD yang tidak transparan dan tidak berbasis merit.

Sorotan terhadap DPRD dan Kejaksaan

LIRA turut menyoroti belum adanya langkah konkret dari DPRD Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen terhadap dugaan maladministrasi tersebut.

Andi menilai sikap pasif kedua lembaga itu berpotensi sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan.

“Kondisi ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejaksaan memiliki peran penting dalam upaya preventif dan represif guna mencegah potensi kerugian negara akibat pengelolaan ASN yang tidak profesional.

Tiga Opsi Hukum

Saat ini, LIRA menyiapkan tiga opsi langkah hukum, yakni mengajukan fatwa ke MA dan KY apabila terjadi perbedaan tafsir, menyiapkan gugatan baru yang lebih komprehensif, serta melanjutkan pembuktian formil jika perkara dinyatakan layak.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan setelah sidang kedua, atau sekitar 6 Mei 2026, dengan agenda utama pembahasan anotasi perkara.

Publik, khususnya aparatur sipil di Kabupaten Malang, menantikan sikap tegas dari pemerintah daerah, DPRD, dan kejaksaan terkait dugaan pelanggaran sistem merit yang diungkap LIRA.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Peresmian Masjid At-Taufiq Warnai Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Malang

25 April 2026 - 16:47 WIB

Warga Genengan Pakisaji Gempar, Lansia Ditemukan Tewas Tergeletak di Sawah Belakang SPBU

25 April 2026 - 15:18 WIB

Kota Malang Raih Penghargaan Nasional di Hari Otda, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Lewat Pendidikan

25 April 2026 - 12:18 WIB

Yon Parako 472 Pasgat Kenalkan Alutsista ke Siswa SMA Taruna Nusantara di Malang

25 April 2026 - 11:46 WIB

Kloter 14 Diberangkatkan, Bupati Sanusi Tekankan Disiplin dan Jaga Nama Baik Malang di Tanah Suci

25 April 2026 - 10:18 WIB

Cak Dur Jadi Tersangka Perusakan Portal Bendungan Lahor, Kuasa Hukum Siap Gugat Lewat Praperadilan

25 April 2026 - 10:12 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !