BACAMALANG.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SM yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi Michat, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (27/4/2026). Sidang perdana menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Heriyanto, SH menjerat terdakwa MKIW (29), warga Pasuruan, dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pasal primair 459 tentang pembunuhan berencana, subsidiair Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan,” ujar Heriyanto di persidangan.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Guntur Putra Abdi Wijaya, SH bersama Adini Dwi Putri Marzukizan, SH, MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya memilih fokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.
“Ya, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami akan menghadirkan tiga saksi. Salah satu yang kami perjuangkan adalah bahwa tindakan klien kami dilakukan secara spontanitas, bukan direncanakan,” ujar Guntur usai sidang.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kasus bermula dari kesepakatan kencan antara terdakwa dan korban melalui aplikasi Michat.
Namun, terjadi perselisihan terkait pembayaran jasa. Korban meminta pembayaran secara tunai, sementara terdakwa tidak memiliki uang cash. Situasi tersebut memicu kepanikan setelah korban mengancam akan melaporkan terdakwa ke warga sekitar.
Dalam kondisi panik, terdakwa kemudian mengambil pisau dapur dari lantai bawah dan menusukkannya ke tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Klien kami panik karena tidak memiliki uang tunai. Ia turun ke dapur, mengambil pisau, lalu langsung menusukkan ke tubuh korban,” jelas Guntur.
Dalam kasus ini, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor milik terdakwa, pakaian korban dan pelaku, serta botol sisa minuman keras.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































