BACAMALANG.COM – Surat undangan yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang kembali menuai sorotan sehingga membuat Fraksi PDI Perjuangan terpaksa menyampaikan kritikan.
Surat bernomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026 itu perihal undangan untuk mendampingi Wakil Bupati Malang Lhatifah Shohib dalam rangka audensi dengan Wakil Presiden di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Adapun surat itu ditujukan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt. Kepala Bappeda, Kepala DMPD, Kepala Disparbud, Kepala Dinkes, Kepala PU Bina Marga, Kepala DPKPCK, Kepala DTPHP, serta Plt. Kepala PU SDA.
“Saya tadi dikabari teman-teman terkait surat dari Pemkab Nomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026 yang mana surat tersebut adalah surat undangan. Namun ada hal yang perlu kita kritisi bersama,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara.
Diungkapkan pria yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang ini, secara umum tidak nampak kesalahan yang seksama pada surat itu. Tetapi, pada bagian tembusan, diketahui hanya ditujukan kepada Sekretaris Daerah Budiar Anwar, tanpa mencantumkan Bupati Malang.
“Secara memang tidak ada yang terlihat salah dari surat tersebut. Namun kami melihat ada sesuatu yang janggal. Pertama terkait tembusan, apakah memang dimungkinkan tembusan tersebut hanya kepada Sekretaris Daerah? Mengingat Bupati adalah sang pemegang kendali. Apalagi ada beberapa asisten dan Perangkat Daerah yang diundang untuk mengikuti. Saya rasa alangkah baiknya ketika ada hal seperti ini tembusan juga disampaikan Kepada Bupati. Kita lihat saja pada pasal 36 Permendagri 1 Tahun 2023,” tuturnya.
Fraksi PDI Perjuangan pun telah berupaya mengklarifikasi detail surat tersebut ke Sekretariat Daerah. Dari Sekretariat Daerah mengakui memang ada miskomunikasi perihal surat tersebut.
“Saya sudah kontak dengan Tapum dan Asisten yang membidangi, memang ada sedikit miss pada hal tersebut,” tutur Redam.
Hal lain yang jadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan soal narahubung di dalam surat itu. Jika benar, narahubung pada surat itu merujuk kepada sosok ajudan pribadi Wakil Bupati Malang, dan statusnya bukan bagian dari Sekretariat Daerah.
“Ada satu hal juga yang mungkin perlu didiskusikan, yakni terkait narahubung,” ungkap Redam.
Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan pun bertanya-tanya soal anggaran yang dipakai untuk perjalanan dinas untuk memenuhi undangan audensi itu. Apabila menggunakan anggaran daerah, seharusnya izin dari Bupati diperlukan. Secara otomatis, seharusnya pada bagian tembusan dicantumkan nama Bupati Malang.
“Apabila menggunakan anggaran negara, maka izin pimpinan dalam hal ini Bupati, mutlak dilakukan. Mengingat Bupati adalah pemegang hak atributif sebagai PPK, kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang daerah,” Redam mengakhiri.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































