Lagi-lagi Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Tuai Sorotan, Fraksi PDIP Sampaikan Kritikan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Apr 2026 21:24 WIB ·

Lagi-lagi Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Tuai Sorotan, Fraksi PDIP Sampaikan Kritikan


 Redam Guruh Krismantara, S.H., M.H, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Politik, dan Reformasi Hukum Nasional, soroti dana operasional Kecamatan yang menipis menjadikan camat kesulitan bergerak. (Redam for Baca Malang) Perbesar

Redam Guruh Krismantara, S.H., M.H, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Politik, dan Reformasi Hukum Nasional, soroti dana operasional Kecamatan yang menipis menjadikan camat kesulitan bergerak. (Redam for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Surat undangan yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang kembali menuai sorotan sehingga membuat Fraksi PDI Perjuangan terpaksa menyampaikan kritikan.

Surat bernomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026 itu perihal undangan untuk mendampingi Wakil Bupati Malang Lhatifah Shohib dalam rangka audensi dengan Wakil Presiden di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Adapun surat itu ditujukan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt. Kepala Bappeda, Kepala DMPD, Kepala Disparbud, Kepala Dinkes, Kepala PU Bina Marga, Kepala DPKPCK, Kepala DTPHP, serta Plt. Kepala PU SDA.

“Saya tadi dikabari teman-teman terkait surat dari Pemkab Nomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026 yang mana surat tersebut adalah surat undangan. Namun ada hal yang perlu kita kritisi bersama,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara.

Diungkapkan pria yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang ini, secara umum tidak nampak kesalahan yang seksama pada surat itu. Tetapi, pada bagian tembusan, diketahui hanya ditujukan kepada Sekretaris Daerah Budiar Anwar, tanpa mencantumkan Bupati Malang.

“Secara memang tidak ada yang terlihat salah dari surat tersebut. Namun kami melihat ada sesuatu yang janggal. Pertama terkait tembusan, apakah memang dimungkinkan tembusan tersebut hanya kepada Sekretaris Daerah? Mengingat Bupati adalah sang pemegang kendali. Apalagi ada beberapa asisten dan Perangkat Daerah yang diundang untuk mengikuti. Saya rasa alangkah baiknya ketika ada hal seperti ini tembusan juga disampaikan Kepada Bupati. Kita lihat saja pada pasal 36 Permendagri 1 Tahun 2023,” tuturnya.

Fraksi PDI Perjuangan pun telah berupaya mengklarifikasi detail surat tersebut ke Sekretariat Daerah. Dari Sekretariat Daerah mengakui memang ada miskomunikasi perihal surat tersebut.

“Saya sudah kontak dengan Tapum dan Asisten yang membidangi, memang ada sedikit miss pada hal tersebut,” tutur Redam.

Hal lain yang jadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan soal narahubung di dalam surat itu. Jika benar, narahubung pada surat itu merujuk kepada sosok ajudan pribadi Wakil Bupati Malang, dan statusnya bukan bagian dari Sekretariat Daerah.

“Ada satu hal juga yang mungkin perlu didiskusikan, yakni terkait narahubung,” ungkap Redam.

Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan pun bertanya-tanya soal anggaran yang dipakai untuk perjalanan dinas untuk memenuhi undangan audensi itu. Apabila menggunakan anggaran daerah, seharusnya izin dari Bupati diperlukan. Secara otomatis, seharusnya pada bagian tembusan dicantumkan nama Bupati Malang.

“Apabila menggunakan anggaran negara, maka izin pimpinan dalam hal ini Bupati, mutlak dilakukan. Mengingat Bupati adalah pemegang hak atributif sebagai PPK, kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang daerah,” Redam mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pembunuhan LC via Michat Disidangkan: Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Klaim Aksi Spontan

27 April 2026 - 21:13 WIB

Pikap SPPG Tabrak Tiga Rumah di Donomulyo, Polisi: Diduga Akibat Kerusakan Kaki-Kaki Kendaraan

27 April 2026 - 20:03 WIB

Wali dan Siswa Pasraman Santika Dharma Malang Gelar Dharma Shanti, Peringati Hari Suci Nyepi Saka 1948

27 April 2026 - 16:57 WIB

Monev Maraton 4 Desa, Kecamatan Tirtoyudo Perkuat Transparansi APBDes 2025

27 April 2026 - 09:52 WIB

Kasus Judol di Batu Tetap Berjalan, Polisi Bantah Isu “Uang Damai”

27 April 2026 - 06:15 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Kewenangan Soal Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir: Ini Tentang Amanah Rakyat

26 April 2026 - 19:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !