Pembunuhan LC via Michat Disidangkan: Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Klaim Aksi Spontan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Apr 2026 21:13 WIB ·

Pembunuhan LC via Michat Disidangkan: Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Klaim Aksi Spontan


 Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya dan Adini Dwi, bersama terdakwa usai menjalani persidangan. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya dan Adini Dwi, bersama terdakwa usai menjalani persidangan. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SM yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi Michat, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (27/4/2026). Sidang perdana menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Heriyanto, SH menjerat terdakwa MKIW (29), warga Pasuruan, dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pasal primair 459 tentang pembunuhan berencana, subsidiair Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan,” ujar Heriyanto di persidangan.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Guntur Putra Abdi Wijaya, SH bersama Adini Dwi Putri Marzukizan, SH, MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya memilih fokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.

“Ya, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami akan menghadirkan tiga saksi. Salah satu yang kami perjuangkan adalah bahwa tindakan klien kami dilakukan secara spontanitas, bukan direncanakan,” ujar Guntur usai sidang.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kasus bermula dari kesepakatan kencan antara terdakwa dan korban melalui aplikasi Michat.

Namun, terjadi perselisihan terkait pembayaran jasa. Korban meminta pembayaran secara tunai, sementara terdakwa tidak memiliki uang cash. Situasi tersebut memicu kepanikan setelah korban mengancam akan melaporkan terdakwa ke warga sekitar.

Dalam kondisi panik, terdakwa kemudian mengambil pisau dapur dari lantai bawah dan menusukkannya ke tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Klien kami panik karena tidak memiliki uang tunai. Ia turun ke dapur, mengambil pisau, lalu langsung menusukkan ke tubuh korban,” jelas Guntur.

Dalam kasus ini, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor milik terdakwa, pakaian korban dan pelaku, serta botol sisa minuman keras.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lagi-lagi Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Tuai Sorotan, Fraksi PDIP Sampaikan Kritikan

27 April 2026 - 21:24 WIB

Pikap SPPG Tabrak Tiga Rumah di Donomulyo, Polisi: Diduga Akibat Kerusakan Kaki-Kaki Kendaraan

27 April 2026 - 20:03 WIB

Wali dan Siswa Pasraman Santika Dharma Malang Gelar Dharma Shanti, Peringati Hari Suci Nyepi Saka 1948

27 April 2026 - 16:57 WIB

Monev Maraton 4 Desa, Kecamatan Tirtoyudo Perkuat Transparansi APBDes 2025

27 April 2026 - 09:52 WIB

Kasus Judol di Batu Tetap Berjalan, Polisi Bantah Isu “Uang Damai”

27 April 2026 - 06:15 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Kewenangan Soal Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir: Ini Tentang Amanah Rakyat

26 April 2026 - 19:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !