BACAMALANG.COM – Dugaan praktik jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali mencuat. Sejumlah pedagang mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi hingga puluhan juta rupiah agar bisa berjualan di lokasi tersebut.
Kasus ini kini tengah didalami oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu. Beberapa pedagang bahkan telah menyerahkan bukti transfer uang kepada polisi sebagai bahan penyelidikan.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya diminta membayar Rp5 juta hingga Rp8 juta apabila ingin mendapatkan tempat berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
“Kalau tidak membayar, tidak boleh berjualan. Saya dimintai Rp5 juta, sementara pedagang lain ada yang lebih besar tergantung jenis dagangannya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Oknum Mengaku Orang Dekat Wali Kota
Pedagang tersebut juga menyebut, oknum yang diduga berperan sebagai ketua dan koordinator pedagang mengaku memiliki kedekatan dengan wali kota, sehingga membuat banyak pedagang takut berbicara.
“Sebagian pedagang tidak berani mengungkap karena takut. Oknum itu mengaku orang dekat wali kota,” katanya.
Sempat Diusir dari Lokasi Jualan
Menurut pengakuannya, dirinya pernah mempertanyakan aliran uang yang diminta tersebut. Namun, hal itu justru memicu pertengkaran hingga dirinya dilarang berjualan di area Alun-Alun Kota Batu.
“Saya akhirnya diusir dan tidak boleh jualan lagi di alun-alun. Padahal itu fasilitas umum, bukan milik pribadi. Sekarang saya terpaksa jualan di luar demi keluarga tetap bisa makan,” tuturnya sedih.
Dijanjikan Bisa Mendapat SK
Lebih lanjut, pedagang tersebut mengaku sempat dijanjikan kesejahteraan dan legalitas berupa Surat Keputusan (SK) apabila bersedia membayar sejumlah uang.
“Katanya nanti pedagang bisa di-SK-kan kalau mau bayar. Tapi saya juga bingung, apakah memang bisa karena itu fasilitas umum,” ujarnya.
Bukti Transfer Diserahkan ke Polisi
Beberapa pedagang mengaku telah memberikan bukti transfer kepada Satreskrim Polres Batu untuk mendukung proses penyelidikan dugaan jual beli stan tersebut.
“Kami sepakat menyerahkan bukti transfer kepada polisi agar kasus ini segera diungkap dan ditindaklanjuti,” ungkap salah satu pedagang.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pedagang.
“Pedagang sudah kami mintai keterangan dan menyerahkan bukti transfer sebagai alat bukti awal. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui sejauh mana unsur pidananya,” tegas Ipda Sugeng Widodo.
Pedagang Didampingi Kuasa Hukum
Kuasa hukum pedagang, Suwito, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners, menegaskan pihaknya siap mendampingi para pedagang hingga kasus tersebut tuntas secara hukum.
“Kami siap mendampingi pedagang agar proses hukum berjalan sampai selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak pedagang lain untuk tidak takut menyampaikan kebenaran demi terciptanya keadilan.
“Pendampingan ini kami lakukan secara probono atau gratis demi kepentingan masyarakat Kota Batu. Jangan sampai ada dugaan praktik pungli yang merugikan warga,” tegasnya.
Dukung Langkah Polres Batu
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi langkah Polres Batu yang dinilai serius menangani dugaan praktik jual beli stan PKL tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya Polres Batu dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran. Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh,” tandasnya.
Pewarta : Eko Sabdianto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































