Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Mei 2026 15:19 WIB ·

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi


 Suwito Joyonegoro, S.H., M.H dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H kuasa hukum dari sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu, saat menunjukkan surat kuasa untuk pendampingan hukum korban dugaan pungli jual beli stan. (Yan) Perbesar

Suwito Joyonegoro, S.H., M.H dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H kuasa hukum dari sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu, saat menunjukkan surat kuasa untuk pendampingan hukum korban dugaan pungli jual beli stan. (Yan)

BACAMALANG.COM – Dugaan praktik jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali mencuat. Sejumlah pedagang mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi hingga puluhan juta rupiah agar bisa berjualan di lokasi tersebut.

Kasus ini kini tengah didalami oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu. Beberapa pedagang bahkan telah menyerahkan bukti transfer uang kepada polisi sebagai bahan penyelidikan.

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya diminta membayar Rp5 juta hingga Rp8 juta apabila ingin mendapatkan tempat berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

“Kalau tidak membayar, tidak boleh berjualan. Saya dimintai Rp5 juta, sementara pedagang lain ada yang lebih besar tergantung jenis dagangannya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Oknum Mengaku Orang Dekat Wali Kota

Pedagang tersebut juga menyebut, oknum yang diduga berperan sebagai ketua dan koordinator pedagang mengaku memiliki kedekatan dengan wali kota, sehingga membuat banyak pedagang takut berbicara.

“Sebagian pedagang tidak berani mengungkap karena takut. Oknum itu mengaku orang dekat wali kota,” katanya.

Sempat Diusir dari Lokasi Jualan

Menurut pengakuannya, dirinya pernah mempertanyakan aliran uang yang diminta tersebut. Namun, hal itu justru memicu pertengkaran hingga dirinya dilarang berjualan di area Alun-Alun Kota Batu.

“Saya akhirnya diusir dan tidak boleh jualan lagi di alun-alun. Padahal itu fasilitas umum, bukan milik pribadi. Sekarang saya terpaksa jualan di luar demi keluarga tetap bisa makan,” tuturnya sedih.

Dijanjikan Bisa Mendapat SK

Lebih lanjut, pedagang tersebut mengaku sempat dijanjikan kesejahteraan dan legalitas berupa Surat Keputusan (SK) apabila bersedia membayar sejumlah uang.

“Katanya nanti pedagang bisa di-SK-kan kalau mau bayar. Tapi saya juga bingung, apakah memang bisa karena itu fasilitas umum,” ujarnya.

Bukti Transfer Diserahkan ke Polisi

Beberapa pedagang mengaku telah memberikan bukti transfer kepada Satreskrim Polres Batu untuk mendukung proses penyelidikan dugaan jual beli stan tersebut.

“Kami sepakat menyerahkan bukti transfer kepada polisi agar kasus ini segera diungkap dan ditindaklanjuti,” ungkap salah satu pedagang.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pedagang.

“Pedagang sudah kami mintai keterangan dan menyerahkan bukti transfer sebagai alat bukti awal. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui sejauh mana unsur pidananya,” tegas Ipda Sugeng Widodo.

Pedagang Didampingi Kuasa Hukum

Kuasa hukum pedagang, Suwito, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners, menegaskan pihaknya siap mendampingi para pedagang hingga kasus tersebut tuntas secara hukum.

“Kami siap mendampingi pedagang agar proses hukum berjalan sampai selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak pedagang lain untuk tidak takut menyampaikan kebenaran demi terciptanya keadilan.

“Pendampingan ini kami lakukan secara probono atau gratis demi kepentingan masyarakat Kota Batu. Jangan sampai ada dugaan praktik pungli yang merugikan warga,” tegasnya.

Dukung Langkah Polres Batu

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi langkah Polres Batu yang dinilai serius menangani dugaan praktik jual beli stan PKL tersebut.

“Kami mendukung penuh upaya Polres Batu dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran. Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh,” tandasnya.

Pewarta : Eko Sabdianto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Belajar Merawat Luka Sejak Dini di The Bagong Adventure Museum Tubuh Jatim Park 1

8 Mei 2026 - 08:31 WIB

Sidak Pasar Kebalen, Kapolresta Malang Kota Tegaskan Jalan Umum Harus Kembali pada Fungsinya

7 Mei 2026 - 17:48 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Berizin di Kromengan

7 Mei 2026 - 17:41 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !