BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika serta satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 39 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi sinyal bahwa Kota Malang masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, serta 1.500 botol minuman beralkohol ilegal jenis arak bali, Jumat (8/5/2026).
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.
Dari total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” jelasnya.
Sementara itu, sisanya diproses hukum karena diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolresta juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras,” ungkapnya.
Salah satu kasus menonjol yakni pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi mengamankan tersangka berinisial AN (37) yang diduga sebagai kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel.
“Kami menemukan modus transaksi tanpa tatap muka. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” terang Kombes Putu Kholis.
Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait bungkusan mencurigakan di sebuah perumahan. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sejumlah titik di wilayah Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang.
Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Polisi menangkap pria berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu.
Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram yang dikendalikan jaringan di atasnya.
Tak hanya narkotika, aparat juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu DPO yang terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.
Rinciannya, ganja diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta minuman keras ilegal sebanyak 1.500 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke Polsek terdekat, Call Center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan miras ilegal.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































