Lakukan Reshuffle Sepihak, Eks Ketua PERBASI Kabupaten Malang Diduga Langgar AD/ART - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Mei 2026 12:47 WIB ·

Lakukan Reshuffle Sepihak, Eks Ketua PERBASI Kabupaten Malang Diduga Langgar AD/ART


 Wakil Ketua Umum PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan, memberikan sambutan dalam sebuah event basket. (Farkhan for Baca Malang) Perbesar

Wakil Ketua Umum PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan, memberikan sambutan dalam sebuah event basket. (Farkhan for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Kisruh internal Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Kabupaten Malang kembali memanas. Mantan Ketua PERBASI Kabupaten Malang, Mawang Sukma Perdana, yang disebut telah mengundurkan diri, diduga masih bermanuver dengan mengundang klub-klub lama yang belum terverifikasi dan teregistrasi untuk melakukan reshuffle pengurus secara sepihak.

Wakil Ketua Umum PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan, mengungkapkan bahwa undangan pertemuan dibuat sendiri oleh Mawang tanpa melibatkan pengurus resmi. Ironisnya, empat klub aktif yang sudah terverifikasi dan teregistrasi ulang justru tidak diundang dalam agenda tersebut.

Menurut Farkhan, langkah itu dinilai tidak sportif karena Mawang disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua, namun masih membuat undangan dan menggelar pertemuan secara sepihak. Ia menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan aturan organisasi.

“Tidak ada absolut prerogatif. Musyawarah yang tertinggi,” ujar Farkhan kepada Bacamalang.com, merujuk AD/ART PERBASI Pasal 1 Ayat 10 yang menyebut musyawarah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

Farkhan menilai upaya reshuffle pengurus secara sepihak berpotensi menggagalkan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) yang seharusnya digelar sesuai mekanisme AD/ART PERBASI.

Ia menambahkan, pelaksanaan Muskablub wajib melibatkan pengawas serta panitia independen dengan persetujuan PERBASI Jawa Timur dan KONI Kabupaten Malang. Upaya merangkul klub-klub lama yang belum memiliki SK registrasi juga diduga sebagai cara mencari dukungan suara.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi organisasi olahraga dan menghambat kemajuan PERBASI Kabupaten Malang maupun PERBASI Jawa Timur karena diisi oknum haus kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kendaraan politik,” tegasnya.

Para pengurus pun mendesak agar Muskablub digelar sesuai aturan dan melibatkan seluruh klub yang sah. Mereka menolak organisasi dijadikan alat kepentingan pribadi maupun politik.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Penyeberang Jalan Tewas Tragis di Wajak, Pelaku Tabrak Lari Terekam CCTV

12 Mei 2026 - 13:14 WIB

Diduga Diintimidasi Soal Pengosongan Rumah, Belasan Keluarga Purnawirawan TNI Mengadu ke DPRD Kota Malang

12 Mei 2026 - 11:38 WIB

FIB dan FIA Universitas Brawijaya Gelar Disability Awareness Session, Bangun Kampus yang Lebih Inklusif

12 Mei 2026 - 10:16 WIB

Polres Batu Klarifikasi Pendampingan Korban Dugaan Penipuan Penggandaan Uang, Bantah Isu Keterlibatan Anggota

12 Mei 2026 - 08:56 WIB

Baru 2 Bulan Dibeli, Motor Trail Honda CRF Milik Warga Sidomulyo Kepanjen Digasak Maling

11 Mei 2026 - 22:54 WIB

Audiensi dengan Ketua PERBASI Jatim Buntu, Seluruh Pengurus PERBASI Kabupaten Malang Mundur dan Desak Muskablub

11 Mei 2026 - 21:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !