Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Hingga Minuman Beralkohol - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Mei 2026 10:54 WIB ·

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Hingga Minuman Beralkohol


 Pemusnahan barang bukti dari 62 perkara yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (ist) Perbesar

Pemusnahan barang bukti dari 62 perkara yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan berbagai barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari hingga April 2026. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari kasus narkotika dan perlindungan anak.

Dalam pemusnahan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Malang pada Rabu (20/5/2026) tersebut, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit handphone, enam senjata tajam, hingga 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Selain itu, aparat juga memusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol serta alat hisap dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.

“Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, SH, MH.

Fahmi menyebut, kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini yakni perkara narkotika dan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dari total perkara yang ditangani, kasus peredaran barang haram itu disebut mencapai hampir 50 persen.

“Narkotika yang mendominasi periode ini. Kurang lebih hampir 50 persen,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak awal tahun 2026 hingga beberapa waktu terakhir setelah putusan pengadilan dinyatakan inkracht.

“Periode awal tahun 2026 sampai kemarin,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !