Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir Damai, Polres Malang Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Jun 2026 07:28 WIB ·

Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir Damai, Polres Malang Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice


 Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan pihaknya telah mengungkap 31 wisatawan Surabaya positif narkoba, dan berjanji menuntaskan kasus penganiayaan. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan pihaknya telah mengungkap 31 wisatawan Surabaya positif narkoba, dan berjanji menuntaskan kasus penganiayaan. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polres Malang memastikan kasus perusakan dan pengeroyokan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ), Selasa (2/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (5/5/2026), ketika sebanyak 61 wisatawan asal Surabaya menginap di kawasan Pantai Wedi Awu. Pada pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, rombongan menggelar hiburan musik DJ dan menyanyikan lagu yang liriknya dianggap menyinggung kelompok masyarakat tertentu.

Rekaman video kegiatan tersebut kemudian beredar di sejumlah grup WhatsApp. Sekitar pukul 22.30 WIB, salah seorang tersangka diduga menghasut massa untuk mendatangi lokasi penginapan wisatawan.

Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Selasa (6/5/2026), ratusan orang mendatangi penginapan. Massa kemudian melakukan tindakan kekerasan, mematikan aliran listrik, serta merusak sejumlah barang milik para wisatawan selama kurang lebih 30 menit.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk satu anak yang berkonflik dengan hukum, serta seorang tersangka lain yang diduga berperan sebagai penghasut.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan perkara tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice setelah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Korban telah memperoleh pemulihan serta sepakat mencabut laporan demi penyelesaian secara damai.

“Semua berjalan alamiah sesuai kehendak para pihak, tidak ada tekanan, paksaan dan sebagainya. Kami dari Polres Malang, utamanya penyidik, memfasilitasi upaya mediasi ini,” ujar Taat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah melalui tahapan penyelidikan yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan 20 saksi, analisis 12 rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga visum terhadap korban.

Menurut Hafiz, para tersangka didampingi kuasa hukum dari Presidium Aremania. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat mengedepankan pemulihan hubungan serta penyelesaian ganti rugi.

“Setelah tercapai kesepakatan, kami melaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan. Dengan demikian seluruh perkara dihentikan, para tahanan dikeluarkan, dan kewajiban lapor dinyatakan selesai,” jelasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kapolres Batu Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Tegaskan Pelayanan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Utama

3 Juni 2026 - 10:04 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPBD Kabupaten Malang Turun Bersihkan Sungai Kali Bodo

3 Juni 2026 - 07:24 WIB

Seluruh Jamaah Haji Kota Batu Pulang Selamat, Wali Kota Nurochman Syukuri Kebersamaan dan Kekompakan di Tanah Suci

2 Juni 2026 - 21:45 WIB

Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Memanas, Kuasa Hukum Korban: Jangan Seret DPRD dengan Dalih Hearing, Hormati Proses Hukum

2 Juni 2026 - 13:55 WIB

KPK Ikut Awasi SPMB 2026, DPRD Kabupaten Malang Berikan Dukungan

2 Juni 2026 - 13:44 WIB

JKJT Soroti Dugaan Penolakan Pasien Miskin di Puskesmas Kedungkandang, Dinkes Kota Malang Beri Penjelasan

2 Juni 2026 - 13:41 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !