BACAMALANG.COM – Kasus dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat mendesak agar persoalan tersebut dituntaskan melalui jalur hukum secara transparan dan menyeluruh.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Batu segera melakukan penataan dan relokasi PKL guna mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya badan jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan.
Kuasa hukum para korban sekaligus Ketua Bidang Hukum Perbakin Kota Batu, Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses pengungkapan fakta hukum kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, Polres Batu perlu mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pihak yang menjanjikan lapak, menerima uang, hingga menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik ilegal tersebut.
“Untuk masalah hukum dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun, kami tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, dan mengalir ke mana saja dananya, itu menjadi ruang penyelidikan Polres Batu untuk dibongkar kebenarannya,” tegas Suwito kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Peringatkan Terduga Pelaku Jangan Libatkan DPRD
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Suwito mengaku menerima informasi adanya upaya dari pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mencari pembenaran atas tindakan mereka dengan melibatkan DPRD Kota Batu melalui mekanisme dengar pendapat (hearing).
Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Informasi yang kami terima, mereka berupaya keras melibatkan DPRD Kota Batu melalui mekanisme hearing. Dalih hearing itu percuma saja karena merupakan langkah yang keliru dan tidak akan menyelesaikan persoalan hukum yang sedang diproses,” ujarnya.
Mantan wartawan senior Malang Raya itu menambahkan bahwa pihak yang diduga terlibat sebaiknya tidak membangun narasi pembelaan melalui klarifikasi publik maupun forum hearing selama proses hukum masih berlangsung.
“Pihak legislatif tentu akan berhati-hati karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Oleh sebab itu, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Suwito menilai sikap yang lebih bijak adalah menghormati proses hukum dan, apabila terbukti bersalah, berani mengakui perbuatan serta meminta maaf kepada para korban maupun masyarakat.
“Menghargai proses hukum merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan. Mengakui kesalahan dan meminta maaf jauh lebih baik daripada berusaha menggiring opini atau mencari pembenaran,” lanjutnya.
Desakan Publik Minta Fasilitas Umum Dikembalikan Fungsinya
Suwito juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung, berbagai aspirasi masyarakat terus mengalir. Tokoh masyarakat, pelaku pariwisata, hingga warga Kota Batu disebut sepakat agar kawasan Alun-Alun ditata kembali dan fungsi ruang publik dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Berbagai masukan yang kami terima pada intinya meminta agar ruang publik dikembalikan sesuai fungsinya. Relokasi merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kota Batu. Jalan harus kembali menjadi fasilitas umum dan tidak boleh mengurangi hak pengguna jalan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembangunan permanen maupun pengecoran yang justru berpotensi menambah kesemrawutan kawasan Alun-Alun.
Terkait relokasi, Suwito menilai Pemerintah Kota Batu memiliki sejumlah lahan yang layak untuk dijadikan lokasi baru bagi para PKL. Langkah tersebut dinilai penting mengingat jumlah pedagang yang terus bertambah dan kerap memunculkan dugaan praktik jual beli lapak oleh oknum tertentu.
Salah satu lokasi yang diusulkan adalah lahan milik pemerintah di kawasan lapangan Dispora, depan Kantor KONI Kota Batu, Jalan Sultan Agung. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat wisata kuliner baru, serupa konsep wisata PKL Bukit Bintang.
“Masih banyak lahan milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan. Lokasi di Jalan Sultan Agung bisa menjadi alternatif pusat wisata kuliner baru sehingga aktivitas ekonomi tidak hanya terpusat di kawasan Alun-Alun yang selama ini kerap menimbulkan kepadatan dan kemacetan,” jelasnya.
Dengan penataan dan relokasi yang tepat, lanjut Suwito, aktivitas ekonomi para pedagang tetap dapat berjalan, wisatawan tetap terlayani, sekaligus menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Roda perekonomian tetap berputar dan tetap menjadi tujuan wisatawan, namun dalam kondisi yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan ruang kota,” pungkas Suwito yang diamini Bagas.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































