Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Memanas, Kuasa Hukum Korban: Jangan Seret DPRD dengan Dalih Hearing, Hormati Proses Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 2 Jun 2026 13:55 WIB ·

Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Memanas, Kuasa Hukum Korban: Jangan Seret DPRD dengan Dalih Hearing, Hormati Proses Hukum


 Pengacara korban, Suwito Joyonegoro, S.H., M.H bersama Bagas Dwi Wicaksono, S.H saat diwawancarai awak media, sembari menunjukkan surat angkat kuasa dengan pendampingan hukum gratis. (Yan) Perbesar

Pengacara korban, Suwito Joyonegoro, S.H., M.H bersama Bagas Dwi Wicaksono, S.H saat diwawancarai awak media, sembari menunjukkan surat angkat kuasa dengan pendampingan hukum gratis. (Yan)

BACAMALANG.COM – Kasus dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat mendesak agar persoalan tersebut dituntaskan melalui jalur hukum secara transparan dan menyeluruh.

Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Batu segera melakukan penataan dan relokasi PKL guna mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya badan jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan.

Kuasa hukum para korban sekaligus Ketua Bidang Hukum Perbakin Kota Batu, Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses pengungkapan fakta hukum kepada aparat kepolisian.

Menurutnya, Polres Batu perlu mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pihak yang menjanjikan lapak, menerima uang, hingga menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik ilegal tersebut.

“Untuk masalah hukum dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun, kami tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, dan mengalir ke mana saja dananya, itu menjadi ruang penyelidikan Polres Batu untuk dibongkar kebenarannya,” tegas Suwito kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Peringatkan Terduga Pelaku Jangan Libatkan DPRD

Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Suwito mengaku menerima informasi adanya upaya dari pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mencari pembenaran atas tindakan mereka dengan melibatkan DPRD Kota Batu melalui mekanisme dengar pendapat (hearing).

Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Informasi yang kami terima, mereka berupaya keras melibatkan DPRD Kota Batu melalui mekanisme hearing. Dalih hearing itu percuma saja karena merupakan langkah yang keliru dan tidak akan menyelesaikan persoalan hukum yang sedang diproses,” ujarnya.

Mantan wartawan senior Malang Raya itu menambahkan bahwa pihak yang diduga terlibat sebaiknya tidak membangun narasi pembelaan melalui klarifikasi publik maupun forum hearing selama proses hukum masih berlangsung.

“Pihak legislatif tentu akan berhati-hati karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Oleh sebab itu, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Suwito menilai sikap yang lebih bijak adalah menghormati proses hukum dan, apabila terbukti bersalah, berani mengakui perbuatan serta meminta maaf kepada para korban maupun masyarakat.

“Menghargai proses hukum merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan. Mengakui kesalahan dan meminta maaf jauh lebih baik daripada berusaha menggiring opini atau mencari pembenaran,” lanjutnya.

Desakan Publik Minta Fasilitas Umum Dikembalikan Fungsinya

Suwito juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung, berbagai aspirasi masyarakat terus mengalir. Tokoh masyarakat, pelaku pariwisata, hingga warga Kota Batu disebut sepakat agar kawasan Alun-Alun ditata kembali dan fungsi ruang publik dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Berbagai masukan yang kami terima pada intinya meminta agar ruang publik dikembalikan sesuai fungsinya. Relokasi merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kota Batu. Jalan harus kembali menjadi fasilitas umum dan tidak boleh mengurangi hak pengguna jalan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembangunan permanen maupun pengecoran yang justru berpotensi menambah kesemrawutan kawasan Alun-Alun.

Terkait relokasi, Suwito menilai Pemerintah Kota Batu memiliki sejumlah lahan yang layak untuk dijadikan lokasi baru bagi para PKL. Langkah tersebut dinilai penting mengingat jumlah pedagang yang terus bertambah dan kerap memunculkan dugaan praktik jual beli lapak oleh oknum tertentu.

Salah satu lokasi yang diusulkan adalah lahan milik pemerintah di kawasan lapangan Dispora, depan Kantor KONI Kota Batu, Jalan Sultan Agung. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat wisata kuliner baru, serupa konsep wisata PKL Bukit Bintang.

“Masih banyak lahan milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan. Lokasi di Jalan Sultan Agung bisa menjadi alternatif pusat wisata kuliner baru sehingga aktivitas ekonomi tidak hanya terpusat di kawasan Alun-Alun yang selama ini kerap menimbulkan kepadatan dan kemacetan,” jelasnya.

Dengan penataan dan relokasi yang tepat, lanjut Suwito, aktivitas ekonomi para pedagang tetap dapat berjalan, wisatawan tetap terlayani, sekaligus menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Roda perekonomian tetap berputar dan tetap menjadi tujuan wisatawan, namun dalam kondisi yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan ruang kota,” pungkas Suwito yang diamini Bagas.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

KPK Ikut Awasi SPMB 2026, DPRD Kabupaten Malang Berikan Dukungan

2 Juni 2026 - 13:44 WIB

JKJT Soroti Dugaan Penolakan Pasien Miskin di Puskesmas Kedungkandang, Dinkes Kota Malang Beri Penjelasan

2 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pantau Program MBG, Kejari Kota Malang Buka Posko Pengaduan Masyarakat

2 Juni 2026 - 13:34 WIB

Hitungan Jam, Dua Pelaku Curanmor di Ngajum Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Hilang Sepekan, Keluarga Remaja Putri di Kota Malang Minta Bantuan Warga

2 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bangun Parkiran di Atas Irigasi Kadalpang, Proyek Resto Semeru 27 Dihentikan Pemkot Malang dan DPRD

2 Juni 2026 - 10:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !