BACAMALANG.COM – Polres Malang memastikan kasus perusakan dan pengeroyokan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ), Selasa (2/6/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (5/5/2026), ketika sebanyak 61 wisatawan asal Surabaya menginap di kawasan Pantai Wedi Awu. Pada pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, rombongan menggelar hiburan musik DJ dan menyanyikan lagu yang liriknya dianggap menyinggung kelompok masyarakat tertentu.
Rekaman video kegiatan tersebut kemudian beredar di sejumlah grup WhatsApp. Sekitar pukul 22.30 WIB, salah seorang tersangka diduga menghasut massa untuk mendatangi lokasi penginapan wisatawan.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Selasa (6/5/2026), ratusan orang mendatangi penginapan. Massa kemudian melakukan tindakan kekerasan, mematikan aliran listrik, serta merusak sejumlah barang milik para wisatawan selama kurang lebih 30 menit.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk satu anak yang berkonflik dengan hukum, serta seorang tersangka lain yang diduga berperan sebagai penghasut.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan perkara tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice setelah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Korban telah memperoleh pemulihan serta sepakat mencabut laporan demi penyelesaian secara damai.
“Semua berjalan alamiah sesuai kehendak para pihak, tidak ada tekanan, paksaan dan sebagainya. Kami dari Polres Malang, utamanya penyidik, memfasilitasi upaya mediasi ini,” ujar Taat.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah melalui tahapan penyelidikan yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan 20 saksi, analisis 12 rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga visum terhadap korban.
Menurut Hafiz, para tersangka didampingi kuasa hukum dari Presidium Aremania. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat mengedepankan pemulihan hubungan serta penyelesaian ganti rugi.
“Setelah tercapai kesepakatan, kami melaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan. Dengan demikian seluruh perkara dihentikan, para tahanan dikeluarkan, dan kewajiban lapor dinyatakan selesai,” jelasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































