BACAMALANG.COM – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum. Keduanya diamankan usai diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang menonton hiburan karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga untuk menyaksikan kegiatan karnaval.
“Pelaku memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya,” ujar Bambang.
Dari hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga beraksi secara bersama-sama. Modus yang digunakan adalah satu pelaku mengendarai sepeda motor hasil curian, sementara pelaku lainnya mendorong dari belakang menggunakan kendaraan berbeda guna menghindari kecurigaan warga.
Mendapat laporan kejadian tersebut, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan hanya dalam waktu singkat.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Bambang menyebut kecepatan respons petugas menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, tim langsung bergerak setelah menerima laporan sehingga pelaku beserta barang bukti dapat segera diamankan.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid antara Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak kriminal. Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Polres Malang, lanjut Bambang, akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Masyarakat harus merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































