BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membuka posko pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional sekaligus menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengawasan tersebut diwujudkan melalui pembukaan posko pengaduan masyarakat agar pelaksanaan program MBG berjalan tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan pihaknya telah menyiapkan posko untuk menerima berbagai aduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG di Kota Malang.
“Kami telah membuka posko untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Kejari Kota Malang dan masyarakat dipersilakan untuk melapor,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh laporan masyarakat terkait program MBG akan diterima dan segera ditindaklanjuti. Kejari juga siap berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan apabila diperlukan.
“Apabila menemukan pelaksanaan program MBG yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti fasilitas atau makanan yang tidak layak, silakan masyarakat melapor. Tentunya, kami akan segera menindaklanjuti bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
Tri Joko mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan di lapangan. Namun hingga saat ini, Kejari Kota Malang belum menerima laporan terkait pelaksanaan program MBG.
“Kalau ada laporan pengaduan dari masyarakat mengenai kelancaran pelaksanaan program atau adanya kendala, bisa langsung melapor kepada kami. Namun sampai sekarang, kami masih belum menerima laporan,” ungkapnya.
Selain membuka layanan pengaduan, Kejari Kota Malang juga menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak terkait lainnya. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap sesuai aturan, terutama dalam penggunaan anggaran dan distribusi program.
“Kami juga siap memberikan pendampingan kepada SPPG apabila dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan terkait anggaran maupun distribusi. Ini merupakan kewenangan kami untuk memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” tandasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































