Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Termohon Soroti Dokumen Putusan Palsu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Jun 2026 18:22 WIB ·

Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Termohon Soroti Dokumen Putusan Palsu


 Petugas tenaga angkut saat melakukan pengosongan rumah dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah dan memuatnya ke dalam truk. (ist) Perbesar

Petugas tenaga angkut saat melakukan pengosongan rumah dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah dan memuatnya ke dalam truk. (ist)

BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah rumah di Perumahan Bumi Palapa, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (3/6/2026). Eksekusi terkait perkara Nomor 60/Pdt.G/2024 tersebut berlangsung kondusif meski sempat diwarnai protes dari pihak termohon.

Panitera Muda (Pamud) Perdata PN Malang, Slamet Riduan, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik di tingkat banding maupun kasasi.

“Dari situ sudah tidak ada upaya hukum lagi terkait perlawanan, misalnya derden verzet,” ujar Slamet.

Objek eksekusi berupa lahan dan bangunan seluas sekitar 270 meter persegi yang kini telah beralih kepemilikan atas nama Daniel Waluyo. Menurut Slamet, perkara tersebut bermula dari kesepakatan jual beli yang kemudian dikuatkan melalui akta perdamaian.

Ia menegaskan seluruh prosedur eksekusi telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari teguran (aanmaning) sebanyak dua kali hingga proses constatering atau pencocokan objek. Bahkan, Termohon I dan Termohon II disebut hadir dalam tahapan tersebut.

“Kalau jual beli itu dilakukan dengan tidak ada iktikad baik, tentunya saat aanmaning mereka tidak mungkin hadir. Namun mereka tetap hadir dan sudah mengetahui proses lanjutan ini,” lanjutnya.

Di sisi lain, proses eksekusi mendapat penolakan dari kuasa hukum termohon, Lydia Retnani, SH. Ia mempersoalkan adanya dugaan penggunaan dokumen atau putusan yang telah diubah.

“Saya sangat menolak, sangat-sangat menolak,” tegas Lydia usai pembacaan amar putusan oleh juru sita.

Menurut Lydia, amar putusan yang dibacakan saat eksekusi merujuk pada Putusan Nomor 1536 yang diduga berbeda dengan dokumen resmi yang tercantum dalam Akta Nomor 141.

“Saya sangat kecewa karena yang dibacakan putusan nomor 1536, bukan putusan nomor 141. Padahal dokumen resmi berdasarkan nomor akta 141 di Mahkamah Agung menunjukkan isi yang berbeda,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke Polresta Malang Kota.

“Tadi saya tawarkan kepada semua yang hadir untuk memindai barcode yang ada pada dokumen tersebut. Namun pihak pengadilan dan eksekutor tetap melaksanakan eksekusi,” terangnya.

Lydia menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan perubahan dokumen amar putusan ke Komisi Yudisial (KY).

“Saya akan mengambil langkah hukum lain untuk membongkar dugaan mafia peradilan. Karena perubahan akta otentik ini terjadi di pengadilan. Kami juga akan melaporkannya ke Komisi Yudisial,” tegas advokat dari VIP Law Office tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, Slamet Riduan menegaskan bahwa tim eksekutor hanya berpedoman pada surat tugas dan penetapan resmi dari Ketua PN Malang.

“Kami tidak masuk ke materi yang terlalu spesifik karena dasar kami jelas,” katanya.

Ia menyarankan agar pihak termohon mengonfirmasi persoalan tersebut kepada juru bicara atau humas PN Malang maupun majelis hakim yang menangani perkara untuk memperoleh penjelasan lebih rinci.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Leo Permana, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Malang juncto Putusan Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Malang juncto Putusan Nomor 962/Pdt/2024/PT Surabaya, serta diperkuat Putusan Kasasi Nomor 2138 K/Pdt/2025.

“Hari ini kami melaksanakan penetapan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Leo.

Ia menjelaskan, perkara bermula saat kliennya, Daniel Waluyo, membeli rumah tersebut dari Triandi pada 2019 dengan nilai transaksi Rp1,3 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap dan telah diterima oleh pihak penjual.

Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya juga mengaku telah menawarkan penyelesaian damai.

“Kembalikan uangnya, sertifikatnya kami kembalikan. Kami bahkan sudah tidak meminta bunga maupun biaya balik nama. Namun masing-masing pihak memiliki prinsip dan hak yang berbeda,” ungkapnya.

Terkait dugaan perubahan putusan, Leo menilai dokumen yang ditunjukkan pihak termohon hanyalah salinan dari direktori putusan.

“Apa yang beliau tunjukkan itu direktori putusan, bukan dokumen asli. Dokumen asli ada di akun e-Court atau e-Litigasi masing-masing pihak dan harus diunduh dari sana,” jelasnya.

Leo juga menantang pihak termohon untuk membuktikan keberadaan Akta Nomor 141 dalam proses hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada bukti kuat terkait akta tersebut dalam fakta persidangan.

Ia menduga langkah hukum yang ditempuh pihak termohon saat ini hanya bertujuan menunda pelaksanaan eksekusi.

Terkait laporan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polresta Malang Kota, Leo mengaku tidak khawatir.

“Sangat naif kalau kami dituduh mengubah putusan. Kami seorang lawyer, bukan hakim. Yang bisa mengubah putusan adalah hakim. Jika laporan itu tidak terbukti, saya akan mempertimbangkan langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik,” tandasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Berkedok Infak di MTsN 4 Malang, Agus Subiyantoro Desak Ortu Tempuh Jalur Hukum

3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Honda Beat Warga Gondanglegi Raib Digondol Maling

3 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kapolres Batu Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Tegaskan Pelayanan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Utama

3 Juni 2026 - 10:04 WIB

Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir Damai, Polres Malang Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPBD Kabupaten Malang Turun Bersihkan Sungai Kali Bodo

3 Juni 2026 - 07:24 WIB

Seluruh Jamaah Haji Kota Batu Pulang Selamat, Wali Kota Nurochman Syukuri Kebersamaan dan Kekompakan di Tanah Suci

2 Juni 2026 - 21:45 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !