Dugaan Pungli Berkedok Infak di MTsN 4 Malang, Agus Subiyantoro Desak Ortu Tempuh Jalur Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Jun 2026 18:33 WIB ·

Dugaan Pungli Berkedok Infak di MTsN 4 Malang, Agus Subiyantoro Desak Ortu Tempuh Jalur Hukum


 Wakil Ketua 1 DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, S.H. (Agus for bacamalang) Perbesar

Wakil Ketua 1 DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, S.H. (Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Dugaan pungutan liar berkedok infak di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 04 Malang, yang berada di Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menuai sorotan. Kasus ini dinilai mencederai program sekolah gratis dan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Wakil Ketua 1 DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, S.H., mendesak agar persoalan ini segera diproses hukum.

“Kasus ini harus dilaporkan secara resmi agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan dibiarkan, karena ini sudah mencederai dunia pendidikan,” tegasnya, kepada bacamalang, Rabu (3/6/2026).

Dugaan penarikan dana non prosedural di madrasah negeri itu mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara oknum guru dan wali murid beredar. Oknum guru Prakarya di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 04 Malang, berinisial AN, mengirim rincian tunggakan biaya sekolah yang harus dilunasi wali murid.

Kejanggalan terlihat karena pembayaran tidak diarahkan ke rekening resmi madrasah atau komite, melainkan ke rekening bank swasta atas nama pribadi berinisial EDM.

Dari rincian pesan yang dihimpun, oknum guru itu menagih biaya kepada dua siswa berinisial MIA dan YP. Untuk siswa MIA, total tagihan Rp4.920.000. Rinciannya meliputi infak Kelas 7 Rp1.025.000, Kelas 8 Rp1.140.000, Kelas 9 Rp1.260.000, uang komite Rp200.000, dan biaya BAT Rp800.000. Sedangkan untuk siswa YP, tagihan total Rp795.000, terdiri dari SPP Rp420.000 dan biaya modul Rp375.000.

Praktik ini disebut sudah lama dikeluhkan. Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan keresahan ini sudah menjadi rahasia umum. Ia menyebut para orang tua tidak berani melapor karena bingung harus mengadu ke mana dan khawatir berdampak pada mental anak-anak mereka yang masih bersekolah di situ.

Agus menegaskan dugaan pungli ini tidak boleh dibiarkan. Ia menyebut mayoritas wali murid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 04 Malang adalah petani dan sopir dengan kondisi ekonomi terbatas. Meski begitu, menurutnya latar belakang ekonomi tidak boleh jadi alasan. Pungli harus dihentikan.

Ia mengingatkan pemerintah sudah menganggarkan dana pendidikan yang cukup lewat Bantuan Operasional Sekolah. Program itu sejalan dengan kebijakan pendidikan gratis hingga tingkat SMA. Karena itu, ia menilai dugaan pungli tersebut jelas mencederai program pemerintah, apalagi madrasah berada di bawah naungan, pembinaan, dan pengawasan Kementerian Agama.

Agus menambahkan, jika pengaduan ke Kementerian Agama tingkat kabupaten tidak ditindak tegas, maka langkah hukum harus ditempuh. Laporan ke Polres Malang perlu dilakukan, terlepas pelakunya oknum guru, tata usaha, atau komite sekolah.

Untuk ASN yang terlibat, Agus mengingatkan ada sanksi ganda, baik pidana maupun administratif. Sementara pelaku non-ASN dapat dijerat pasal pemerasan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ia juga menjelaskan dasar hukum sekolah gratis di Indonesia. Program ini dijalankan lewat dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagai payung utama pendanaan. Dana BOS untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, serta BOP untuk PAUD dan Kesetaraan dipakai membiayai operasional sekolah agar siswa tidak dibebani SPP atau iuran wajib.

Agus menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar SD dan SMP. Kebijakan ini berlaku penuh di sekolah negeri, dan beberapa daerah memperluasnya ke sekolah swasta.

Selain itu, ada program sekolah rakyat dan berasrama untuk anak dari keluarga sangat miskin atau daerah terpencil. Program tersebut memberi fasilitas penuh, mulai asrama, makan tiga kali sehari, seragam, hingga laptop. Ada pula bantuan personal lewat Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa untuk perlengkapan sekolah, seragam, tas, sepatu, dan kebutuhan belajar lain.

Menurut Agus, kepala sekolah seharusnya paham kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar SD dan SMP sederajat tanpa pungutan biaya, baik di sekolah maupun madrasah negeri dan swasta. Hal itu sesuai Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Ia menegaskan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 melarang keras sekolah memungut biaya dari wali murid. Aturan itu diperkuat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

Karena itu, Agus meminta orang tua tidak ragu atau takut melaporkan pihak madrasah bila anaknya dibebani pungutan liar yang tidak prosedural dan memberatkan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 04 Malang maupun pihak Kementerian Agama Kabupaten Malang belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Termohon Soroti Dokumen Putusan Palsu

3 Juni 2026 - 18:22 WIB

Honda Beat Warga Gondanglegi Raib Digondol Maling

3 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kapolres Batu Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Tegaskan Pelayanan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Utama

3 Juni 2026 - 10:04 WIB

Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir Damai, Polres Malang Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPBD Kabupaten Malang Turun Bersihkan Sungai Kali Bodo

3 Juni 2026 - 07:24 WIB

Seluruh Jamaah Haji Kota Batu Pulang Selamat, Wali Kota Nurochman Syukuri Kebersamaan dan Kekompakan di Tanah Suci

2 Juni 2026 - 21:45 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !