BACAMALANG.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus berkembang. Di tengah proses penyidikan yang berjalan, muncul dugaan bahwa AS, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, justru menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum AS, Muhammad Khusnul Ibad, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu yang dinilai berdampak pada posisi hukum kliennya.
“Ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk mengambinghitamkan AS, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani ini,” ujar Ibad di kantornya.
Menurutnya, dugaan tersebut mengemuka setelah AS menjalani pemeriksaan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu.
“Dugaan upaya mengambinghitamkan klien kami terungkap setelah klien kami dicecar sejumlah pertanyaan saat pemeriksaan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu,” katanya.
Ibad menilai sebagian besar pertanyaan yang diajukan kepada kliennya berkaitan dengan perbuatan yang menurut AS tidak pernah dilakukan. Namun, kliennya tetap disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang disangkakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi tersebut. Seolah-olah mereka kompak memberikan keterangan yang menyudutkan klien kami,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara internal untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana dalam keterangan yang disampaikan sejumlah pihak.
“Kami akan segera melakukan gelar perkara. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka kami akan melaporkan pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu atau fitnah yang menyebabkan klien kami dianggap bersalah,” ujarnya.
Meski demikian, Ibad belum bersedia mengungkap secara rinci materi laporan maupun pihak-pihak yang akan dilaporkan.
“Terkait bentuk laporannya dan siapa saja yang akan dilaporkan, apakah dari kalangan ASN maupun wiraswasta, kami masih menunggu hasil gelar perkara di kantor hukum kami,” tambahnya.
Ibad juga menegaskan bahwa AS selama menjabat sebagai Kepala UPT tidak menunjukkan adanya peningkatan kekayaan yang mencolok.
“Klien kami bukan ASN yang hidup bermewah-mewahan. Tidak memiliki rumah megah ataupun mobil mewah. Bahkan selama menjabat sebagai Kepala UPT, hartanya tidak bertambah. Memelihara beberapa ekor kambing saja akhirnya diminta kembali oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila dugaan keterangan tidak benar tersebut berujung pada penetapan kesalahan terhadap kliennya, maka AS berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang berat, termasuk kemungkinan kehilangan hak pensiun.
“Jika cerita-cerita yang kami duga tidak benar itu membuat AS dinyatakan bersalah, maka ia berpotensi dihukum dan kehilangan hak pensiunnya,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Terbuka tersebut.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































