Sosialisasikan Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi, Fakultas STeM UB Menuju WBK - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Jun 2026 07:40 WIB ·

Sosialisasikan Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi, Fakultas STeM UB Menuju WBK


 Fakultas Sains Teknologi dan Matematika (STeM), sebelumnya Fakultas MIPA Universitas Brawijaya (UB) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dengan sosialisasi Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi, Rabu (3/6/2026). (ist)
Perbesar

Fakultas Sains Teknologi dan Matematika (STeM), sebelumnya Fakultas MIPA Universitas Brawijaya (UB) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dengan sosialisasi Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi, Rabu (3/6/2026). (ist)

BACAMALANG.COM – Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) Universitas Brawijaya (UB) terus mematangkan langkah menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Salah satu upayanya diwujudkan melalui sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh sivitas akademika.

Dekan FSTeM UB, Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., menjelaskan bahwa fakultas yang sebelumnya bernama Fakultas MIPA tersebut tengah mempersiapkan diri menghadapi visitasi dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi terkait pembangunan Zona Integritas.

Menurutnya, pembangunan ZI menjadi salah satu prioritas utama fakultas saat ini. Karena itu, berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk penguatan budaya kerja serta peningkatan pemahaman terkait pengendalian gratifikasi.

“Hasil evaluasi internal melalui survei kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan, menunjukkan skor budaya kerja di atas 85. Angka tersebut merupakan indikasi yang sangat baik dan menjadi modal penting bagi kami,” ujar Prof. Sukir, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, implementasi Zona Integritas di lingkungan FSTeM mencakup enam area perubahan, mulai dari manajemen perubahan, tata laksana, penguatan pengawasan, monitoring dan evaluasi, hingga peningkatan kualitas layanan publik.

Sejumlah fasilitas pendukung juga mulai disesuaikan dengan instrumen Zona Integritas, seperti penyediaan ruang laktasi dan berbagai fasilitas layanan lainnya yang ramah bagi seluruh pengguna.

“Saat ini simulasi pada enam area Zona Integritas terus berjalan. Kami optimistis karena didukung suasana kerja yang kondusif serta ekosistem akademik dan riset yang telah dibangun oleh para pendahulu. Tugas kami adalah melanjutkan, menyempurnakan, dan menyemangati seluruh elemen agar dapat mencapai hasil terbaik,” katanya.

Sementara itu, Deputy Pengawasan Keuangan UB, Dr. Mirna Amiria, S.E., Ak., Ph.D., yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa pengaturan terkait gratifikasi di lingkungan UB sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2020 ketika UB masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Paparan sosialisasi Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi oleh Fakultas Sains Teknologi dan Matematika (STeM) UB menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Rabu (3/6/2026). (ist)

Namun demikian, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut kini tengah disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru yang terbit pada tahun 2026.

“Kami sedang menyusun draft Peraturan Rektor yang baru. Saat ini tinggal menunggu penandatanganan oleh Bapak Rektor untuk kemudian disahkan dan diimplementasikan,” jelas Mirna.

Dalam aturan terbaru tersebut, gratifikasi dibagi menjadi dua kategori, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan gratifikasi yang wajib dilaporkan. Terdapat 16 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta 13 jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan.

“Jika masuk kategori yang tidak wajib dilaporkan, penerimaan tidak menjadi masalah. Namun apabila termasuk kategori wajib lapor, maka harus ditolak dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Mirna menjelaskan, terdapat dua mekanisme pelaporan gratifikasi yang wajib dilaporkan. Pertama, melalui Tim Pengendali Gratifikasi (TP3G) di masing-masing unit kerja yang selanjutnya diteruskan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat universitas sebelum dilaporkan ke aplikasi KPK.

Kedua, penerima gratifikasi dapat langsung melaporkannya kepada KPK tanpa melalui mekanisme internal universitas.

“Opsi kedua adalah melapor langsung ke KPK. Kedua mekanisme tersebut sama-sama diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi perlu dipahami seluruh sivitas akademika karena berkaitan erat dengan jabatan, kewenangan, dan integritas individu dalam menjalankan tugas sebagai dosen maupun pejabat di lingkungan perguruan tinggi.

Pewarta/Editor: Nedi Putra AW

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bocil Gondanglegi Jadi Korban Jambret Kalung di Wisata Lembah Astri Turen

4 Juni 2026 - 09:23 WIB

Menulis Dengan Hati, Salah Satu Jurus Dukut Imam Widodo Kepada Peserta Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Tahun 2026

4 Juni 2026 - 07:06 WIB

Dispussipda Kota Malang Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Tahun 2026, Hasil Karya 60 Peserta Ditargetkan Terbit Sebagai Buku Antologi

4 Juni 2026 - 05:40 WIB

AKP Kevin Ibrahim Tinggalkan Polres Batu dengan Segudang Kenangan, Puji Kekompakan dan Jiwa Kekeluargaan Anggota

3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Infak di MTsN 4 Malang, Agus Subiyantoro Desak Ortu Tempuh Jalur Hukum

3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Termohon Soroti Dokumen Putusan Palsu

3 Juni 2026 - 18:22 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !