BACAMALANG.COM – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur mengharapkan pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dapat membawa harapan baru bagi program prioritas negara tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua GAPEMBI Jawa Timur, H. Makhrus Shloleh, Kamis (4/6/2026). Makhrus berharap Kepala BGN yang baru bisa membawa perubahan yang lebih baik.
“Harapan kami dengan pergantian Kepala BGN, para mitra yang menaungi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, red) bisa lebih baik kedepannya. Lebih profesional dan akuntabel dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo,” Makhrus Shloleh.
Seperti diketahui, GAPEMBI adalah asosiasi yang dibentuk sebagai mitra strategis BGN untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Asosiasi ini bertugas mengawasi operasional SPPG di seluruh daerah.
“GAPEMBI Jatim berkomitmen memastikan layanan di dapur-dapur atau SPPG berjalan tanpa kesalahan, zero kesalahan serta menjaga standar gizi yang ketat,” ungkap Makhrus.
Makhrus menjelaskan, di Jatim sampai awal Juni 2026 ini, terdapat 372 SPPG atau dapur pelayanan makan bergizi yang terkena suspend dari BGN.
“Kami berharap BGN lebih bijak dalam bertindak. Karena terdapat 372 SPPG di Jatim yang terkena suspend secara tiba tiba. Tanpa pemberitahuan dan kesalahannya apa, mendadak dihentikan sementara,” tuturnya.
Menurut Makhrus, tidak dijelaskan secara gamblang apa kesalahan dari SPPG yang terkena suspend dari BGN.
“Bahkan ada dapur yang sudah lengkap termasuk memiliki saluran IPAL tapi tetap kena suspend. Dan itu tanpa pemberitahuan dari BGN, langsung kena suspend,” bebernya.
Dengan kondisi tersebut, sambung Makhrus, pihaknya berharap ada kepastian dari BGN untuk membuka kembali SPPG yang terkena suspend di Jawa Timur. Suspend sudah dilakukan BGN sejak Mei 2026.
“Dengan pergantian Kepala BGN yang baru hari ini, kami berharap seluruh SPPG di Jawa Timur secara profesional mampu memberikan pelayan pemenuhan gizi maksimal bagi penerima manfaat,” tuturnya.
Makhrus menambahkan, pihaknya khawatir dampak suspend justru berpengaruh terhadap pemenuhan gizi penerima manfaat terutama anak-anak kurang mampu di sekolah.
“Kami berharap BGN memahami kondisi para penerima manfaat juga. Jangan sampai pemberhentian sementara ini, justru berdampak pada pemenuhan gizi anak-anak selaku penerima manfaat program prioritas Presiden Prabowo,” ujarnya.
Sebagai informasi, surat BGN tertanggal 25 Mei 2026 dengan Nomor : 2741/D.TWS/05/2026, menyatakan Pemberhentian Operasional Sementara bagi 372 SPPG di Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan dasar surat tersebut, ditemukan bahwa IPAL di 372 SPPG di Jawa Timur, belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Sehingga,
mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, BGN melakukan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG.
Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk 372 SPPG di Jawa Timur dengan kategori non kejadian menonjol atau perbaikan major.
Sehingga, pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan
setelah Kepala SPPG yang di suspend menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































