BACAMALANG.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial H alias Habibi masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya diduga terlibat dalam perampasan telepon genggam dan sepeda motor milik korban dengan ancaman senjata tajam di wilayah Kecamatan Blimbing.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan berbagai alat bukti.
“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku dan diintimidasi menggunakan pisau.
Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku.
Komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini, sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.
Para korban dipaksa mengikuti pelaku menuju lokasi sepi di area Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di tempat tersebut, para pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang milik korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota dengan Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.
Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.
AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena dilakukan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus menangkap pelaku yang masih buron.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































