Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Dampit - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Jun 2026 10:00 WIB ·

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Dampit


 Ilustrasi pengedar Sabu ditangkap Polisi. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi pengedar Sabu ditangkap Polisi. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk seorang terduga pengedar sabu berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kamis (4/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 44,6 gram.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap, pipet kaca, tas ransel, serta telepon genggam.

“Barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar,” ujar Bambang.

Saat ini, Polres Malang masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Bambang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

GERTAK: Ngotot Alun-Alun Kepanjen Dibangun di Atas Tanah Milik Pengusaha Rokok, Ada Apa?

5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Kolaborasi di Malang Raya Sulap Limbah Makanan Hotel Jadi Sumber Ekonomi Baru

5 Juni 2026 - 07:50 WIB

Motor Dikira Dicuri, Warga Gondanglegi Baru Tahu Tertukar Setelah Sepekan

4 Juni 2026 - 20:39 WIB

Dua Begal Bersenjata Tajam yang Ancam Mahasiswa Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

4 Juni 2026 - 19:49 WIB

GAPEMBI Jatim Berikan Respon Soal 372 SPPG Kena Suspend

4 Juni 2026 - 14:32 WIB

Remaja Disabilitas Penghuni Panti Asuhan di Lowokwaru Hilang Sepekan, Belum Minum Obat Jantung

4 Juni 2026 - 11:38 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !