BACAMALANG.COM – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk seorang terduga pengedar sabu berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kamis (4/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 44,6 gram.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap, pipet kaca, tas ransel, serta telepon genggam.
“Barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar,” ujar Bambang.
Saat ini, Polres Malang masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Bambang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































