DKD PERADI Malang Vonis Advokat Abd. Aziz Bersalah, Dijatuhi Sanksi 12 Bulan Nonaktif - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 24 Jun 2026 14:38 WIB ·

DKD PERADI Malang Vonis Advokat Abd. Aziz Bersalah, Dijatuhi Sanksi 12 Bulan Nonaktif


 Suasana sidang pembacaan putusan, Majelis DKD PERADI Malang jatuhkan putusan pelanggaran kode etik advokat kepada Abd. Aziz yang divonis bersalah. (Yan) Perbesar

Suasana sidang pembacaan putusan, Majelis DKD PERADI Malang jatuhkan putusan pelanggaran kode etik advokat kepada Abd. Aziz yang divonis bersalah. (Yan)

BACAMALANG.COM – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang melibatkan advokat Abd. Aziz, S.Pd.I., S.H., M.Pd., M.H. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (23/6/2026), majelis menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena bertindak dalam situasi benturan kepentingan (conflict of interest).

Majelis menilai Abd. Aziz beralih menjadi kuasa hukum pihak yang berseberangan dengan mantan kliennya dalam perkara yang sama. Atas pelanggaran tersebut, DKD PERADI Malang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari profesi advokat selama 12 bulan serta mewajibkan teradu membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 yang melarang advokat menangani perkara yang memiliki konflik kepentingan dengan klien yang pernah maupun sedang diwakilinya. Perbuatan itu juga dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan advokat yang mengharuskan setiap advokat menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Dari Pendamping Hukum Menjadi Kuasa Pihak Lawan

Perkara ini berawal dari hubungan profesional antara Sunardi, pensiunan asal Yogyakarta, dengan Abd. Aziz yang sejak 2020 dipercaya menangani sengketa tanah milik Sunardi di wilayah Sukun, Kota Malang.

Dalam persidangan terungkap bahwa selama periode 2020 hingga 2022, Sunardi beberapa kali menyerahkan dana kepada Abd. Aziz untuk kepentingan pendampingan hukum. Bukti transfer dan kwitansi yang diajukan menunjukkan nilai pembayaran mencapai ratusan juta rupiah.

Persoalan muncul ketika Abd. Aziz yang sebelumnya menerima kuasa serta informasi hukum dari Sunardi, kemudian menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam sengketa yang sama, yakni Mochammad Muhyiddin Muladawilah.

Tak hanya itu, teradu juga mengirimkan surat somasi kepada mantan kliennya dan melaporkan Sunardi ke Polresta Malang atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut berujung pada penahanan Sunardi selama kurang lebih dua bulan. Hingga saat ini, status hukumnya masih tercatat sebagai tersangka.

“Seluruh informasi, strategi, dan kelemahan saya sebagai klien diketahui oleh teradu. Informasi itu kemudian digunakan untuk membela pihak yang berhadapan dengan saya,” ujar Sunardi dalam keterangannya.

Dinilai Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Dalam amar pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat wajib menjaga kejujuran, loyalitas terhadap klien, serta kehormatan profesi.

DKD menilai tindakan teradu tidak hanya melanggar norma etik, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan klien. Rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sadar dan berkelanjutan itu dinyatakan memenuhi kategori pelanggaran etik berat (grave ethical misconduct) karena mencederai prinsip dasar hubungan advokat dan klien.

Majelis juga menemukan adanya tindakan yang berpotensi menyesatkan karena teradu memberikan jasa hukum kepada lebih dari satu pihak yang memiliki kepentingan berlawanan dalam perkara yang sama. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dugaan adanya orientasi keuntungan finansial dari kedua belah pihak.

Tidak Ada Faktor yang Meringankan

Majelis menolak seluruh pembelaan yang diajukan teradu, termasuk alasan bahwa sebagian tindakan dilakukan sebelum dirinya resmi diangkat sebagai advokat pada September 2022.

Menurut majelis, meskipun hubungan profesional itu dimulai sebelum pengangkatan sebagai advokat, rangkaian perbuatannya tetap berlangsung setelah teradu resmi disumpah sehingga tetap dapat dinilai berdasarkan standar etik profesi advokat.

Beberapa hal yang memberatkan antara lain:

– Pelanggaran dilakukan secara berkelanjutan;
– Menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi pengadu;
– Menyebabkan kerugian psikologis dan hilangnya kepercayaan;
– Berpotensi merendahkan martabat profesi advokat di mata masyarakat.

Majelis menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat dijadikan faktor meringankan bagi teradu.

Pengadu Pertimbangkan Upaya Banding

Meski menghormati putusan DKD PERADI Malang, pihak pengadu melalui tim pendamping dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang menilai sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan tingkat keseriusan pelanggaran yang terjadi.

Sebelumnya, pengadu meminta agar teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari profesi advokat. Tim pendamping hukum kini tengah mempelajari langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi dalam struktur organisasi PERADI.

Jadi Peringatan bagi Profesi Advokat

Dalam bagian akhir putusannya, majelis mengutip adagium hukum poena ad paucos, metus ad omnes perveniat, yang bermakna bahwa hukuman dijatuhkan kepada segelintir orang agar menjadi peringatan bagi semua.

DKD PERADI Malang menegaskan bahwa penegakan kode etik tidak semata-mata bertujuan menghukum pelanggar, tetapi juga menjaga kehormatan profesi advokat dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Majelis menekankan, ketika seorang advokat mengkhianati kepercayaan kliennya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga mencederai integritas profesi advokat serta kredibilitas penegakan hukum secara keseluruhan.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Libur Sekolah Tiba, KAI Daop 8 Ingatkan Bahaya Bermain di Jalur Rel Kereta Api

23 Juni 2026 - 10:46 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Media Berkualitas, JMSI Jatim Siap Perluas Sinergi Daerah

22 Juni 2026 - 19:05 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Dari Lapas Berisiko Tinggi Jadi Sentra Ketahanan Pangan

21 Juni 2026 - 23:50 WIB

LESBUMI NU Terbitkan Maklumat Tambakberas 2026, Soroti Krisis Bangsa hingga Desak Moratorium Tambang NU

20 Juni 2026 - 18:10 WIB

Antisipasi El Nino 2026, PJT I Gandeng Industri Jaga Ketersediaan dan Kualitas Air Brantas

20 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polemik SMUB 2026: Rapor 89 Lolos Kedokteran UB, Rapor 96 Gagal?

18 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !