BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sektor kepariwisataan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda Kota Malang terkait Kepariwisataan dan Penguatan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah melalui Proyek Perubahan KOLAK MANIS (Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah dalam Pembinaan, Pengawasan, dan Yustisi) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (22/6/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Karena itu, pertumbuhan investasi dan usaha pariwisata harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi guna menciptakan iklim usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Investasi tetap kita perlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan aturan. Seluruh persyaratan dan legalitas usaha harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Wahyu.
Menurutnya, keberadaan usaha pariwisata kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kelengkapan perizinan. Sementara itu, proses administrasi perizinan yang cukup panjang sering kali memunculkan kesalahpahaman. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antarperangkat daerah agar pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa Pemkot Malang saat ini tengah mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui program 1.000 event dan pengembangan sport tourism. Berbagai agenda tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang luas bagi sektor perhotelan, restoran, kuliner, transportasi, destinasi wisata, hingga pelaku UMKM.
“Orang datang ke Kota Malang tidak hanya menghadiri sebuah kegiatan, tetapi juga menikmati wisata, kuliner, hingga produk UMKM. Karena itu, kita ingin iklim usaha pariwisata semakin sehat, nyaman, dan memberikan manfaat ekonomi yang luas,” ujarnya.
Melalui Proyek Perubahan KOLAK MANIS, Pemkot Malang menargetkan terbangunnya sistem penegakan perda yang lebih terintegrasi. Program ini dirancang untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap langkah pembinaan maupun penertiban memiliki landasan teknis yang kuat, meminimalkan potensi sengketa hukum, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Wahyu berharap sosialisasi tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi Perda Kepariwisataan, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata menjadikan kepatuhan terhadap peraturan sebagai budaya dalam menjalankan usaha. Dengan sinergi yang baik, kita dapat membangun ekosistem pariwisata yang tertib, aman, berkualitas, dan mampu menjaga citra positif Kota Malang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha jasa pariwisata, mulai dari hotel, guest house, restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan, terhadap ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Selain memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan sektor kepariwisataan, Satpol PP juga menghadirkan inovasi berupa sistem transparansi berbasis QR Code yang diberikan kepada pelaku usaha. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Malang menyerahkan QR Code kepada perwakilan pelaku usaha.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai status kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku, termasuk data yang terintegrasi dengan informasi perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah.
“Kami berharap QR Code ini dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah,” tutup Heru.
Pewarta: Wahyu Tri Pujosakti
Editor: Hadi Triswanto





















































