BACAMALANG.COM – Aparat Satreskrim Polres Malang menerima penyerahan dua orang pengasuh Pondok Pesantren Al Falah di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa (14/7/2026) dini hari. Keduanya diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Dua terduga pelaku berinisial SH dan D merupakan ayah dan anak. SH diketahui sebagai pimpinan pondok pesantren tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Penyerahan kedua terduga pelaku dilakukan setelah adanya pendampingan dari organisasi masyarakat Yakuza Maneges Malang Raya yang menerima pengaduan dari keluarga korban.
Kuasa hukum korban, M Zakki, mengatakan pihaknya turut mendampingi proses penanganan perkara bersama Unit PPA Polres Malang. Berdasarkan keterangan yang diterima, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dengan modus meminta santriwati memijat pelaku sebelum diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
> “Kami membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana yang selama ini diduga berlindung di balik institusi keagamaan. Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat sejumlah santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pengasuh pondok dan anaknya dengan modus meminta pijat,” ujar Zakki.
Menurut hasil pendampingan dan investigasi awal yang dilakukan pihak Yakuza Maneges selama tiga hari, sementara ini terdapat enam santriwati yang diduga menjadi korban. Rinciannya, tiga korban diduga mengalami perbuatan yang dilakukan SH, dua korban diduga dilakukan oleh D, sedangkan satu korban lainnya diduga mengalami perbuatan dari keduanya.
Hingga kini, tim kuasa hukum baru mendampingi enam korban yang telah berani memberikan keterangan. Namun, mereka menduga jumlah korban berpotensi bertambah seiring proses penyidikan karena dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
Sebelum penyerahan ke Polres Malang, tim Yakuza Maneges bersama aparat kepolisian melakukan klarifikasi di lokasi pondok pesantren pada Senin (13/7/2026) malam. Proses tersebut melibatkan Unit PPA, Satintelkam, serta Tim Buser Polres Malang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta para korban dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik Satreskrim Polres Malang masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Malang mengenai penetapan status tersangka maupun pasal yang akan disangkakan kepada kedua terduga pelaku.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































