BACAMALANG.COM – Menjelang arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H/2026 M, Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan kelancaran serta keselamatan perjalanan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Pembatasan operasional diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Selama periode tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota akan memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang di wilayah perbatasan kota sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
“Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar AKP Rio, Selasa (10/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di sejumlah titik pada ruas jalan perbatasan kota untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar.
“Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
AKP Rio menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya diberlakukan di jalan arteri, tetapi juga pada ruas jalan tol yang menjadi jalur distribusi arus mudik dan arus balik.
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.
“Tujuan utamanya selain melindungi keselamatan pengguna jalan, juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan pihaknya mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan akan bersinergi dengan kepolisian dalam pengawasan di lapangan.
“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai dari pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ungkap Widjaja.
Namun demikian, kebijakan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, serta distribusi bahan pokok penting atau sembako. Pengecualian tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat selama periode libur Lebaran.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus memperkuat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































