BACAMALANG.COM – Warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, terdakwa Edi Setiawan (27), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Senin (25/07/2022).
Terdakwa Edi Setiawan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara rinci dalam persidangan tersebut.
“Jadi, dalam agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut terdakwa dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dan atas perbuatannya itu, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp.230.400.000, subsidair pidana kurungan paling lama 6 bulan,” jelasnya
Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan hukuman tersebut.
“Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 115.200.000 dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. Untuk hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Masih kata Eko, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan.
“Agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pledoi yang akan digelar pada Senin (1/08/2022),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edi Setiawan (27) ditangkap oleh petugas Bea Cukai Malang, pada Selasa malam (29/03/2022), saat itu ia sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Saat melintas di jalan tersebut dihentikan.
Karena dicurigai petuga melakukan penggeledahan, Ternyata, di dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai. Karena melanggar oleh petugas Bea Cukai dan dilakukan penindakan.(Him)





















































