Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 128 Juta - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Jul 2022 20:32 WIB ·

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 128 Juta


 Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 128 Juta Perbesar

BACAMALANG.COM – Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa cukai, Selasa, (26/7/2022).

Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi JNE  Express Muharto di Jalan Muharto Nomor 16 Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan diperoleh hasil adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang ±620 bungkus.

Selanjutnya, pihak bea cukai melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi Sicepat Ekspres cabang Turen
di Jalan Panglima Sudirman Nomor 103, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merek Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total ±3.246 bungkus.

Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan pada jasa ekspedisi Sicepat (line haul darat) yang
beralamat di Jalan Abd. Rahman Saleh Nomor 15, Upek-upek, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang ±7.096 bungkus.

Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp
128.448.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 74.928.000,- . Dalam kegiatan ini tim Bea Cukai juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan
melakukan pengiriman BKC HT ilegal serta melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo berharap dengan adanya penindakan tegas ini peredaran rokok ilegal dapat menurun

“Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Gunawan.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gagal Bobol Kasir Toko di Tumpang, Pria Diringkus Warga

18 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Sempat Istirahat Lalu Ambruk Lagi, Pesepeda Turen Meninggal Saat Menuju JLS

18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Program Doktoral Sosiologi UMM Hadirkan Para Tokoh Agama untuk Rawat Persatuan Bangsa

18 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Motor Mahasiswi Raib di Gang Galunggung, Pelaku Curi Scoopy Hanya Butuh Dua Menit

18 Agustus 2026 - 10:13 WIB

AH PEK FUN RUN 3K Ajak Warga Malang “Lari Bareng, Merdeka Bareng”

18 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Jelang HUT ke-14, BeSS Resort & Waterpark Malang Hadirkan Dream Forest untuk Kenalkan Alam kepada Anak

18 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Trending di EVENT & ACARA

©Hak Cipta Dilindungi !