Bejat! Ayah di Bululawang Tega Gagahi Anak Kandung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 9 Jul 2020 13:52 WIB ·

Bejat! Ayah di Bululawang Tega Gagahi Anak Kandung


 Bejat! Ayah di Bululawang Tega Gagahi Anak Kandung Perbesar

BACAMALANG.COM – Kelakuan NS warga Kecamatan Bululawang sungguh biadab. Pria 45 tahun itu tega menggagahi buah hatinya sendiri.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa kelakuan bejat tersangka ini dilakukan terhadap Melati — sebut saja demikian –, sejak tahun 2017 lalu.

“Saat pertama kali dilakukan, anaknya itu masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan,” kata Hendri, saat press rilis di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020).

Hendri menambahkan, tersangka sering melayangkan ancaman terhadap korban. Bahkan saat pertama kali, tersangka sempat menganiaya korban.

“Awal-awal itu sempat dilakukan kekerasan terhadap korban, karena korban tidak merespon. Tersangka menusuk paha korban menggunakan gunting,” ucap pria kelahiran Solok Sumatera Barat ini.

Lebih jauh, tersangka juga kerapkali mengirimkan pesan singkat dengan kata-kata tidak senonoh kepada Melati. “Tersangka selalu mengancam korban. Tersangka bilang kepada korban tidak akan menafkahi jika tidak mau melayani nafsunya,” terang Hendri.

Diketahui, korban memiliki 3 saudara lain. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat semua orang dirumah sudah tertidur lelap.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka pada malam hari, saat istri dan adik-adik korban sudah tertidur. Korban tidak sempat hamil,” jelas Hendri.

Kasus pencabulan ini terbongkar berawal dari korban yang sudah tidak tahan atas kelakuan bejat tersangka. Korban kemudian bercerita kepada ibunya. “Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui,” Hendri mengakhiri.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka NS harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tiga Bulan Sekaligus, KPM di Pakisaji Terima Bantuan 30 Kilogram Beras

19 September 2026 - 10:58 WIB

Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Pakis Diburu, CCTV Jadi Petunjuk

19 September 2026 - 10:53 WIB

Kolaborasi Beragam Atria Hotel Malang, dari Komunitas hingga Wedding Event

19 September 2026 - 10:14 WIB

DPC Peradi Kota Batu Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Hiburan

19 September 2026 - 08:06 WIB

Diapit Pantai dan Goa, Tim Pengabdian Masyarakat UB dan BPBD Kabupaten Blitar Bekali Warga Tumpakkepuh Mitigasi Bencana

19 September 2026 - 07:52 WIB

Penanganan Perkara di Polres Malang Dinilai Efektif, Komisi III DPR RI Beri Pujian

18 September 2026 - 18:28 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !