BACAMALANG.COM – Jumlah partai politik pengusung pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin yang semula 13 partai berkurang menjadi 10 partai.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Muhammad Toyyib di kantor KPU Kota Malang, Rabu (28/8/2024).
Dijelaskannya, tiga partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung pasangan tersebut.
“Iya jadi untuk pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin tinggal 10 partai politik pengusung. Tiga partai lainnya Hanura, PKN, Gelora tidak mengusung,” ujar Toyyib, Rabu (28/8/2024).
Kini hanya ada 10 partai yang masih tetap mengusung pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin adalah Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB, dan Buruh.
Dijelaskannya, bahwa gugurnya ketiga partai tersebut dikarenakan tidak bisa melengkapi surat rekomendasi yang diterbitkan langsung dari dewan pimpinan pusat (DPP).
“Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, maka status sebagai partai pengusung itu secara otomatis gugur,” jelasnya.
Toyyib juga menyatakan, meski jumlah partai politik pengusung berkurang, namun dokumen pendaftaran milik Wahyu-Ali tetap dinyatakan sah.
Sebab akumulasi jumlah suara dari 10 partai politik yang tetap berstatus sebagai pengusung sudah mencukupi syarat ambang batas pencalonan yakni 7,5 persen di pilkada.
Hitungan 7,5 persen mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
“Total 10 partai total 275.709 suara sahnya dari 503.887 total suara sah di Kota Malang, artinya 7,5 persennya yang merupakan syarat dukungan minimal 37.792 surat suara sah,” terang Thoyib.
Meski tidak sebagai partai pengusung karena tak terpenuhinya dokumen persyaratan rekomendasi, tapi partai Hanura, PKN, dan Gelora statusnya tetap bisa memberikan dukungan kepada pasangan tersebut.
“Meski tidak memenuhi syarat, akan tetapi tetap bisa sebagai pendukung,” bebernya.
Syarat ambang batas juga dinyatakan sah untuk pasangan Mochammad Anton-Dimyati Ayatullah yang diusung tiga partai, yakni PAN, PKB, dan Demokrat. Sedangkan untuk Partai Ummat berstatus sebagai pendukung.
“Tiga partai dengan total 135.605 suara sah. Untuk Partai Ummat di Silon tidak terdaftar sebagai pengusung, terlambat memasukkan berkas sebagai pengusung,” tuturnya.
Toyyib menambahkan, baik dokumen pencalonan milik pasangan Anton-Dimyati dan Wahyu-Ali statusnya lengkap dan diterima.
“Jadi bahasanya kalau pendaftaran ini lengkap dan diterima, karena kami masih melakukan verifikasi administrasi,” tandas Toyyib.
Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































