Bocah 3 Tahun Kritis Penuh Luka, Unit PPA Polresta Malang Kota Tangkap Ibu dan Pasangannya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 29 Agu 2026 12:47 WIB ·

Bocah 3 Tahun Kritis Penuh Luka, Unit PPA Polresta Malang Kota Tangkap Ibu dan Pasangannya


 Korban penelantaran dan penganiayaan masih menjalani perawatan intensif di RSSA Kota Malang. (ist) Perbesar

Korban penelantaran dan penganiayaan masih menjalani perawatan intensif di RSSA Kota Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan terhadap seorang anak berusia tiga tahun di Kota Malang terungkap setelah pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) melaporkan kondisi kritis korban kepada kepolisian.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni SM (21), ibu kandung korban, dan pasangannya, MA (26).

Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Polisi selanjutnya menetapkan SM dan MA sebagai tersangka dan masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi pihak rumah sakit mengenai seorang anak yang dirawat dalam kondisi serius dengan sejumlah luka pada tubuhnya.

“Setelah menerima informasi dan laporan dari rumah sakit, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Kompol Aji, Jumat (29/8/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama MA di depan rumah LN (47), nenek korban, di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kritis. Sejumlah luka dan memar juga terlihat pada tubuhnya. Korban kemudian segera dibawa ke RSSA untuk mendapatkan pertolongan medis.

Keterangan awal saksi menyebutkan, kondisi fisik korban sebelumnya terlihat lebih berisi. Namun, dalam perkembangannya, kondisi tubuh korban mengalami penurunan hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan kritis.

Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

Kompol Aji mengatakan, polisi juga tengah mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, kekerasan diduga dilakukan berulang dengan berbagai bentuk.

“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Menurut Kompol Aji, penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk memastikan lokasi kejadian serta keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

“Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” lanjutnya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kaos warna abu-abu, daster warna oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api warna merah, tali, pisau, serta kasur warna biru.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang. Berdasarkan informasi awal, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh serta cedera serius.

Hingga Jumat (29/8/2026), kondisi korban masih kritis dan mendapatkan perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.

Kondisi korban menjadi perhatian serius kepolisian. Selain menangani aspek pidana, Unit PPA Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.

“Kami terus mendampingi korban di RSSA bersama instansi terkait. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” tegas Kompol Aji.

Sementara itu, penyidik masih menelusuri sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka, termasuk wilayah Turen, Kabupaten Malang.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Kompol Aji menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Polresta Malang Kota terhadap laporan mengenai anak yang membutuhkan perlindungan akibat dugaan tindak kekerasan.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga memperoleh informasi bahwa SM masih berstatus sebagai istri dari seorang pria yang saat ini sedang tersandung perkara narkoba. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol Aji.

Selain berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota juga memastikan pendampingan terhadap korban bersama Dinas Sosial serta terus memantau perkembangan kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan di RSSA.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bakar Daduk Tebu Berujung Petaka, 3.000 Meter Persegi Lahan di Turen Terbakar

29 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lesbumi NU Sumberpucung Dikukuhkan, Usung Semangat Nguri-uri Budaya Nusantara

29 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Gara-Gara Bakar Daduk Tebu, Api Lahap 3.000 Meter Persegi Lahan di Turen

28 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Peringati Prahara Agustus 2025, Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu Gelar Aksi di Kayutangan dan Bawa 17 Tuntutan

28 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Jogo Malang Bukan Sekadar Slogan, Kapolresta dan Yayasan GWN Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas

28 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jumat Berkah di Jalan Raya, Satlantas Polres Batu Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

28 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !