BACAMALANG.COM – Kakek-kakek usia 64 tahun, warga Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Pasalnya kakek Suhardi ini dilaporkan orang tua M (8) lantaran melakukan pencabulan terhadap M.
Pencabulan terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 di perempatan Mergosono Gang 5F Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Kanit UPPA Polresta Makota, Iptu Khusnul menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut.
“Awalnya korban bersama dengan temannya berada di perempatan Mergosono Gang 5 untuk mencari bunga untuk digunakan main masak-masakan dengan cara korban dan temannya memanjat pohon yang ada di pinggir jalan raya,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut Iptu Khusnul menjelaskan, modus tersangka mencabuli anak di bawah umur dengan mengajak korban untuk berkeliling dengan menggunakan becak.
Saat bermain itulah, tiba-tiba terduga pelaku mendatangi korban dan menggendong korban yang saat itu sedang memanjat pohon.
Selanjutnya terduga pelaku duduk di kursi kayu yang ada di pinggir jalan di perempatan Mergosono Gang 5 sambil memangku korban, lalu tangan kiri terduga pelaku dimasukkan ke dalam celana korban dan menggesek- gesekkan jarinya, perbuatan terduga pelaku berhenti ketika ada orang yang lewat.
“Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan dengan cara memasukkan tangan kirinya ke celana dalam korban selanjutnya tersangka menggesek-gesekkan ke vagina korban,” lanjutnya.
Tak hanya berhenti disitu, terduga pelaku juga mengajak korban untuk berkeliling dengan naik becak.
“Tersangka mengajak korban untuk berkeliling dengan menggunakan becak, namun korban menolak. Ketika korban menolak, temannya menerima ajakan dari tersangka sehingga tersangka langsung mengangkat korban dan tersangka memangku korban di kursi pengemudi becak,” urainya.
Sementara temannya duduk di kursi penumpang, pada saat mengemudikan becak, tersangka kembali melakukan perbuatan cabulnya.
“Tangan kanan tersangka memegang setir becak, sedangkan tangan kiri tersangka kembali dimasukkan ke dalam celana dalam korban” urainya.
Ironisnya perbuatan terduga pelaku dilakukan hingga berkali-kali. Perbuatan terduga pelaku diketahui setelah korban minta pulang untuk mandi.
“Korban pulang ke rumah, pada vagina korban terdapat luka lecet kemerahan. Dari situlah orang tua korban membuat laporan polisi, dan mengantarkan korban untuk visum dan langsung mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Korban mengalami trauma psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu memulihkan trauma korban,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































