Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kota Malang Terancam 15 Tahun Penjara - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Mei 2024 19:34 WIB ·

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kota Malang Terancam 15 Tahun Penjara


 Kasat Reskrim Polresta makota, Kompol Danag, kanit UPPA Polresta Makota Iptu Khusnul, dan Kasi Humas Ipda Yuris, saat gelar kasus pencabulan di Polresta Makota (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta makota, Kompol Danag, kanit UPPA Polresta Makota Iptu Khusnul, dan Kasi Humas Ipda Yuris, saat gelar kasus pencabulan di Polresta Makota (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Kakek-kakek usia 64 tahun, warga Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Pasalnya kakek Suhardi ini dilaporkan orang tua M (8) lantaran melakukan pencabulan terhadap M.

Pencabulan terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 di perempatan Mergosono Gang 5F Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kanit UPPA Polresta Makota, Iptu Khusnul menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut.

“Awalnya korban bersama dengan temannya berada di perempatan Mergosono Gang 5 untuk mencari bunga untuk digunakan main masak-masakan dengan cara korban dan temannya memanjat pohon yang ada di pinggir jalan raya,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut Iptu Khusnul menjelaskan, modus tersangka mencabuli anak di bawah umur dengan mengajak korban untuk berkeliling dengan menggunakan becak.

Saat bermain itulah, tiba-tiba terduga pelaku mendatangi korban dan menggendong korban yang saat itu sedang memanjat pohon.

Selanjutnya terduga pelaku duduk di kursi kayu yang ada di pinggir jalan di perempatan Mergosono Gang 5 sambil memangku korban, lalu tangan kiri terduga pelaku dimasukkan ke dalam celana korban dan menggesek- gesekkan jarinya, perbuatan terduga pelaku berhenti ketika ada orang yang lewat.

“Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan dengan cara memasukkan tangan kirinya ke celana dalam korban selanjutnya tersangka menggesek-gesekkan ke vagina korban,” lanjutnya.

Tak hanya berhenti disitu, terduga pelaku juga mengajak korban untuk berkeliling dengan naik becak.

“Tersangka mengajak korban untuk berkeliling dengan menggunakan becak, namun korban menolak. Ketika korban menolak, temannya menerima ajakan dari tersangka sehingga tersangka langsung mengangkat korban dan tersangka memangku korban di kursi pengemudi becak,” urainya.

Sementara temannya duduk di kursi penumpang, pada saat mengemudikan becak, tersangka kembali melakukan perbuatan cabulnya.

“Tangan kanan tersangka memegang setir becak, sedangkan tangan kiri tersangka kembali dimasukkan ke dalam celana dalam korban” urainya.

Ironisnya perbuatan terduga pelaku dilakukan hingga berkali-kali. Perbuatan terduga pelaku diketahui setelah korban minta pulang untuk mandi.

“Korban pulang ke rumah, pada vagina korban terdapat luka lecet kemerahan. Dari situlah orang tua korban membuat laporan polisi, dan mengantarkan korban untuk visum dan langsung mengamankan pelaku,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Korban mengalami trauma psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu memulihkan trauma korban,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !