Ucapan Diduga Bernuansa SARA Picu Demo di PN Kepanjen, Massa Tuntut Oknum Panitera Diproses Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Apr 2026 07:47 WIB ·

Ucapan Diduga Bernuansa SARA Picu Demo di PN Kepanjen, Massa Tuntut Oknum Panitera Diproses Hukum


 Massa pendemo membakar ban bekas di depan Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen sebagai simbol bahwa isu SARA dapat memicu konflik dan memanaskan situasi. (ist) Perbesar

Massa pendemo membakar ban bekas di depan Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen sebagai simbol bahwa isu SARA dapat memicu konflik dan memanaskan situasi. (ist)

BACAMALANG.COM – Pasca eksekusi pengosongan ruko di Jalan Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang dilakukan juru sita kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Rabu (22/4/2026), muncul polemik yang berujung aksi demonstrasi.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ucapan bernuansa SARA yang dilontarkan oknum Panitera PN Kepanjen berinisial BPY. Dalam pernyataannya, oknum tersebut diduga mengatakan, “Saya orang Medan, kamu orang Timur, kita sama-sama cari makan,” kepada kuasa hukum termohon eksekusi.

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Malang dan Keluarga Besar Indonesia Timur Bersatu (KBITB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Kepanjen, Kamis (23/4/2026).

Mereka menilai pernyataan tersebut mengandung unsur kesukuan yang sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial, terlebih disampaikan oleh aparatur negara di lingkungan peradilan.

Dalam aksinya, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak aparat penegak hukum memproses secara pidana oknum Panitera PN Kepanjen atas dugaan ujaran rasis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mendesak Ketua PN Kepanjen untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.

Ketua GRIB Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menegaskan bahwa tindakan diskriminatif tidak boleh dibiarkan.

“Negara tidak boleh kalah oleh sikap diskriminatif dan arogansi oknum pejabat. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam orasi.

Aksi demonstrasi juga diwarnai pembakaran ban sebagai simbol bahwa isu SARA dapat memicu “bara api” konflik di tengah masyarakat. Massa menilai, pihak yang menyulut persoalan dengan ucapan bernada SARA harus diproses secara hukum.

Sementara itu, hingga aksi berlangsung, pihak PN Kepanjen belum memberikan keterangan resmi. Perwakilan humas tidak terlihat di lokasi, dan menurut salah satu pegawai, para pejabat sedang melanjutkan agenda persidangan.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Satu Keluarga Kecelakaan Tabrak Kontainer di Lawang, 1 Tewas 7 Luka

23 April 2026 - 14:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !