BACAMALANG.COM – Polisi membekuk seorang pria berinisial AM (60) di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, atas dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif. Korban merupakan perempuan 23 tahun asal Kecamatan Gedangan yang menjadi pasiennya.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Malang. Korban mengaku menjadi korban asusila saat menjalani pengobatan alternatif karena sakit kaki yang tak kunjung sembuh meski sudah berobat ke tenaga medis. Atas saran keluarga, korban lalu berobat ke tersangka yang merupakan tetangganya.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa itu terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi. Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan terapi. “Di situlah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit,” jelas Yulistiana.
Korban tidak melawan karena mempercayai penjelasan tersangka. Namun setelah kejadian berulang, korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya hingga dilaporkan ke polisi.
“Korban akhirnya berani melapor setelah mengalami tekanan dan menyadari ada kejanggalan dalam praktik yang dilakukan tersangka,” tambahnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi, visum, serta gelar perkara. Tersangka kemudian ditangkap dan kini ditahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari pakaian korban hingga perlengkapan yang digunakan tersangka.
Dikatakannya penanganan kasus berjalan sesuai hukum dan korban mendapat perlindungan maksimal. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang menyimpang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































