BACAMALANG.COM – Dua terduga pelaku pencurian baterai sepeda motor listrik di Toko Mitra Sejati di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
“Benar kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian baterai sepeda motor listrik, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Danang, Selasa (7/5/2024).
Dua terduga pelaku tersebut adalah Fiki dan Andik. Keduanya merupakan pegawai di toko sepeda listrik tersebut. Sementara itu,
dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu box baterai.
“Fiki adalah kepala gudang ditangkap 6 Mei dan Andik sebagai driver di toko tersebut ditangkap 4 Mei 2024,” terang Ipda Andik Puji, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Malang Kota.
Hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku ini bekerja sama mengambil tanpa izin baterai dari sepeda listrik yang ada di gudang. Fiki memiliki akses masuk ke dalam ruangan karena memegang kunci sebagai kepala gudang.
“Aksi ini ketahuan setelah ada audit dari toko sehingga merugi mencapai Rp 165 juta,” lanjut Ipda Andik.
Para terduga pelaku ini sudah 8 bulan menjalankan aksinya, terhitung sejak 8 bulan bekerja di toko tersebut. Hasil curian itu kemudian dijual dan hasilnya dibagi dua. Satu piece baterai dijual seharga Rp 500 ribu.
“Dijual ke orang lain mulai Rp 500 ribu, ada juga yang satu box hingga jutaan rupiah. Kedua pelaku mengakui hanya mencuri 30 baterai saja,” jelasnya.
Sementara, uang hasil dari penjualan baterai curian itu digunakan terdug pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Andik menambahkan, kini polisi masih mencari para penadah atau pembeli baterai curian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun dijerat dengan pasal 374 atau 366 atau 362 KUHP.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































