Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Dukung Warga Senggreng Soal Tanah Mbaon - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Des 2023 19:37 WIB ·

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Dukung Warga Senggreng Soal Tanah Mbaon


 Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang, Zia'ul Haq saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang, Zia'ul Haq saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung agar bisa terus menggarap lahan di Tanah Mbaon yang belakangan muncul persoalan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, masyarakat Desa Senggreng telah menggarap lahan di Tanah Mbaon selama lebih dari 20 tahun. Lahan yang dimanfaatkan warga untuk bertani itu selama ini juga telah menjadi sumber penghidupan.

“Masyarakat ini sudah menggarap di situ puluhan tahun. Artinya, masyarakat menikmati dari tanah itu,” kata Zia saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2023).

Selanjutnya, ditambahkan Zia, berdasarkan SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang di tetapkan pada tanggal 19 Mei 2023, masyarakat pada akhirnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan agar tetap bisa mengelola lahan tersebut.

“Artinya apa? Selangkah lagi, masyarakat tinggal memohonkan. Ini kan yang menimbang KLHK. Dia ini menimbang diserahkan ke siapa? Harusnya diserahkan ke masyarakat,” tegasnya.

Menurut Zia, masyarakat sama-sama memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut, terkecuali lahan tersebut sudah dikuasai pihak tertentu.

“Beda kalau tanah itu tidak digarap masyarakat. Tanah ini sampai sekarang digarap oleh masyarakat. Nah, reformasi agraria kan itu untuk masyarakat, semangatnya itu untuk masyarakat. Masyarakat bisa hidup dari tanah tersebut,” pungkas Zia.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BPBD dan Polres Malang Nyatakan Karhutla Gunung Bromo di Wilayah Jemplang Sudah Padam

8 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Kuatkan UMKM Desa Betak, Kolaborasi Mahasiswa PKM FEB UB dan Pelaku Usaha Wujudkan Transformasi Sistem Keuangan dan Pemesanan Digital

8 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Partilibur Caravan 2026 Tampil Perdana di Batu Night Spectacular, Selama 2 Hari Hadirkan 105 Penampil dengan Konsep Caravan Bernuansa Sirkus

8 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 54 kasus di Juli 2026

8 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Dies Natalis ke-39 Fakultas STeM UB, Usung Semangat Transformasi Menuju Era Baru dengan Tetap Mengakar pada MIPA

7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !