Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Perbaiki Kebijakan LP2B Sepihak - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Mar 2026 04:05 WIB ·

Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Perbaiki Kebijakan LP2B Sepihak


 Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist) Perbesar

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist)

BACAMALANG.COM – Gelombang keluhan yang datang kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang akhir-akhir ini membawa kisah yang sangat memilukan. Banyak petani dan pemilik lahan datang dengan wajah kebingungan dan suara yang nyaris patah ketika menceritakan bahwa tanah yang mereka miliki tiba-tiba ditetapkan sebagai LP2B/KP2B tanpa pernah ada penjelasan yang utuh kepada mereka.

Tanah yang selama ini mereka anggap sebagai ruang hidup keluarga menggantungkan masa depan dan harapan, mendadak berubah status oleh sebuah keputusan birokrasi yang mereka tidak pernah dilibatkan di dalamnya.

Yang membuat keadaan ini semakin menyayat hati adalah kenyataan bahwa tidak semua lahan yang ditetapkan itu merupakan sawah produktif. Banyak di antaranya adalah lahan yang secara faktual tidak produktif untuk pertanian.

Ketika pemiliknya ingin memanfaatkannya untuk kegiatan usaha kecil demi menopang ekonomi keluarga, mereka harus terbentur status LP2B/KP2B. Namun di sisi lain, lahan tersebut juga tidak memungkinkan untuk ditanami secara optimal. Akhirnya para pemilik lahan berada dalam situasi yang sangat membingungkan: tidak bisa dibangun untuk usaha, tetapi juga tidak bisa dimanfaatkan secara produktif untuk pertanian.

Di titik inilah kegelisahan para petani dan pemilik lahan itu berubah menjadi kesedihan yang dalam. Mereka merasa berdiri di atas tanah miliknya sendiri, tetapi kehilangan kebebasan untuk menentukan masa depan atas tanah tersebut.

Bagi banyak keluarga di desa, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah simbol kemandirian hidup, warisan keluarga, dan tempat masa depan anak-anak mereka dititipkan. Ketika tiba-tiba muncul pembatasan yang tidak pernah dijelaskan sebelumnya, wajar jika muncul perasaan seolah-olah sebagian kemerdekaan mereka atas barang miliknya sendiri perlahan direnggut oleh kebijakan yang lahir jauh dari kehidupan mereka.

“Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, saya menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak menolak tujuan besar dari kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Ketahanan pangan adalah kepentingan bangsa yang harus kita jaga bersama. Namun tujuan yang mulia itu tidak boleh dijalankan dengan cara yang membuat rakyat kecil merasa tidak didengar,” tutur Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, sesaat setelah menerima perwakilan masyarakat di ruang kerjanya, belum lama ini.

Apa yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa proses kebijakan tersebut berjalan terlalu administratif dan terlalu jauh dari partisipasi masyarakat. Banyak petani baru mengetahui lahannya berstatus LP2B setelah semuanya ditetapkan. Tidak ada dialog yang cukup, tidak ada sosialisasi yang memadai, dan tidak ada ruang yang layak bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum atas tanah mereka sendiri.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memandang bahwa situasi ini harus segera diperbaiki. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan ruang dan menjaga ketahanan pangan. Namun dalam negara hukum, kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara sepihak,” tegas Politisi yang memiliki nama panggilan Adeng ini.

Lanjut Adeng, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses perencanaan tata ruang.

“Karena itu kami mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera melakukan koreksi serius terhadap kebijakan ini dengan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR, red) yang baru melalui proses yang terbuka dan partisipatif. Proses tersebut harus melibatkan petani, pemilik lahan, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh unsur masyarakat, sehingga tidak ada lagi keputusan yang lahir tanpa dipahami oleh rakyat yang terdampak,” kata Adeng.

Menurut Adeng, konsultasi publik harus dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas. Petani dan pemilik lahan harus mengetahui secara jujur apa arti status LP2B bagi tanah mereka, hak apa yang tetap mereka miliki, serta bagaimana negara menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak menutup ruang hidup masyarakat.

Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini bermaksud menyampaikan satu hal yang sangat mendasar: bahwa para petani dan pemilik lahan di Kabupaten Malang tidak sedang melawan kebijakan negara. Mereka hanya tidak ingin diperlakukan tanpa penjelasan oleh negara. Mereka hanya ingin diajak bicara sebelum tanah yang menjadi sumber hidup keluarganya dibatasi oleh sebuah keputusan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat, kami meminta Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mempercepat penetapan RDTR yang baru secara partisipatif, dan setelah itu meninjau kembali serta mengeluarkan status LP2B/KP2B terhadap lahan-lahan milik masyarakat yang selama ini ditetapkan secara sepihak,” tegasnya.

Adeng melanjutkan bahwa langkah tersebut bukan sekadar koreksi administratif, tetapi juga bentuk keberanian pemerintah untuk menebus kekeliruan kebijakan yang telah menimbulkan kegelisahan di tengah rakyat.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan membuat rakyat merasa kehilangan pegangan atas tanah yang menjadi sumber kehidupannya.

Jika negara benar-benar berdiri di sisi rakyat, maka hari ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk memperbaiki keadaan. Pulihkan kembali kepercayaan para petani dan pemilik lahan. Kembalikan harapan mereka bahwa negara masih mendengar suara rakyatnya.

“Ketahanan pangan bangsa tidak boleh dibangun dengan membuat rakyatnya merasa kehilangan tanahnya sendiri,” Adeng mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !