BACAMALANG.COM – Rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi oleh pemerintah pusat di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang mendapat dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. Program tersebut dinilai sejalan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
Namun demikian, dukungan tersebut disertai catatan penting terkait status lahan yang akan digunakan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa aset daerah harus tetap dijaga dan tidak serta-merta dialihkan kepemilikannya kepada pemerintah pusat maupun kementerian terkait.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menyampaikan bahwa semangat pembangunan pendidikan tidak boleh dipertentangkan dengan kewajiban menjaga aset daerah.
“Kami mendukung penuh hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Malang, karena pendidikan adalah amanat konstitusi. Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya tugas satu pemerintah, tetapi mandat bersama seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah,” ujar Abdul Qodir, Kamis (23/7/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Adeng ini, karena pendidikan merupakan mandatory spending atau kewajiban penganggaran yang melekat pada setiap level pemerintahan, maka pembangunan fasilitas pendidikan tidak harus selalu diikuti dengan pengalihan status aset daerah.
“Kalau tanah itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Malang, maka prinsipnya harus tetap menjadi milik daerah. Pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan bisa dilakukan melalui kerja sama atau mekanisme yang sesuai aturan, tanpa harus mengorbankan (hibah aset, red) kepemilikan aset daerah,” tegasnya.
Adeng menilai, menjaga aset daerah bukan berarti menghambat pembangunan, melainkan bentuk tanggung jawab politik untuk memastikan kekayaan daerah tetap menjadi modal pembangunan bagi generasi mendatang.
“Daerah tidak boleh hanya menjadi tempat berdirinya proyek, tetapi kehilangan sumber daya yang menjadi kekuatannya sendiri. Pemerintah daerah harus hadir sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar penyedia lahan,” katanya.
Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti paradoks kebijakan otonomi daerah saat ini. Di satu sisi pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal, namun di sisi lain sejumlah kewenangan strategis justru semakin banyak ditarik ke pusat.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana daerah bisa mandiri secara fiskal apabila kewenangan dan ruang pengelolaannya semakin banyak ditarik ke pusat? Kemandirian fiskal membutuhkan keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya yang dimiliki daerah,” ungkap Adeng.
Ia menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan dalam semangat gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah.
“Negara dibangun bukan dengan menarik semua kekuatan ke satu titik, tetapi dengan membangun sinergi. Pusat kuat karena daerah kuat, dan daerah kuat karena diberikan ruang untuk mengelola potensi yang dimilikinya,” pungkasnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang berharap pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Dampit menjadi simbol hadirnya negara dalam mencerdaskan masyarakat, sekaligus menjadi contoh bahwa pembangunan nasional tetap menghormati prinsip otonomi daerah dan perlindungan aset milik rakyat di daerah.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































