Judi Online Bisa Terjerat Pidana Berat, Berikut Penjelasan Dosen UMM - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Mei 2024 09:58 WIB ·

Judi Online Bisa Terjerat Pidana Berat, Berikut Penjelasan Dosen UMM


 Ilustrasi Judi online yang banyak di gunakan masyarakat, baik melalui Laptop maupun HP. (Ist) Perbesar

Ilustrasi Judi online yang banyak di gunakan masyarakat, baik melalui Laptop maupun HP. (Ist)

BACAMALANG.COM – Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Praktik judi termasuk judi togel, bukanlah hal asing di Indonesia.

Di Indonesia, praktik perjudian dilarang. Namun, faktanya masih banyak masyarakat yang berjudi. Penting untuk diketahui bahwa terdapat sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan juga para pemainnya.

Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengatakan, bahwa penyelesaian kasus judi ini tergantung dari jenisnya. Misalnya judi togel yang mudah dideteksi, penyelesaian dapat dengan proses non litigasi.

“Bisa melalui restorative justice atau melalui mediasi dan seterusnya,” ujar Tinuk.

Jenis judi yang lain seperti judi online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar, maka bisa menggunakan sistem peradilan pidana. Artinya menggunakan proses litigasi, agar memberikan efek yang jera. Namun yang harus diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya.

“Ini harus diperhatikan, tidak dapat disamakan judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” jelasnya.

Tinuk Dwi Cahyani,S.H.,S.HI.,M.HUM.Ph.D Dosen FH UMM. (Humas)

Bagi pelaku judi online, lanjut Tinuk, dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antar UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

“Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) di mana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp 10 juta,” terangnya.

Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apa-apa. Jika dibandingkan dengan Malaysia, judi online memiliki tempat khusus. Kemudian, dananya tersebut nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan-pemasukan harta yang bersih.

“Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” urainya.

Untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi.

“Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Tinuk.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !