BACAMALANG.COM – Viral diberitakan media kasus seekor kucing ditemukan terpaku di sebuah pohon dalam sebuah perumahan di Dau, Kabupaten Malang. Aksi keji itu diduga dilakukan oleh pria warga Perum Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang IW (40) yang akhirnya berhasil diungkap polisi.
Polisi meringkus terduga pelaku di rumahnya yang tinggal satu rumah dengan Mira, pengunggah video kucing berwarna putih yang dipaku di pohon di halaman depan rumahnya.
“IW tinggal di rumah yang berada di depan lokasi pohon tempat kucing dipaku. IW telah mengakui perbuatannya,” tegas Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada media.
Dikatakannya, setelah polisi mendatangi tempat penemuan, kemudian melakukan penyelidikan di pohon dan CCTV, ternyata terungkap terduga pelaku masih satu rumah dengan pemilik rumah.
Ia menuturkan, sebelumnya memang sudah ada perselisihan antara Mira dan terduga pelaku di mana terduga pelaku merasa kesal dengan kucing karena buang air besar sembarangan.
Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara, namun tidak ditahan karena kurang dari 5 tahun.
Atas kinerjanya yang baik Mako Polres Dau dipenuhi karangan bunga (setidaknya ada 6) dari masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.
Sementara itu, melihat tersangka tidak ditahan, komunitas cat lovers geram serta ingin memberikan sanksi sosial.
Sanksi sosial yang dimaksud gambarannya yakni para cat lovers berkumpul menemui terduga pelaku dan memberikan wawasan bahwa kucing sakit selama ini ditolong, namun ini mengapa kucing disiksa seperti itu.
Ada pula cat lovers yang mengungkapkan, salah satu contoh hukuman yang dinilai bisa memberikan efek jera adalah sanksi sosial, contohnya nama tersangka tidak perlu diinisial dalam pemberitaan media biar masyarakat tahu.
Cat lovers berharap melalui kasus semacam ini, masyarakat bisa belajar bahwa perbuatan keji yang dilakukan terhadap hewan akan mendapatkan sanksi hukum positif dan hukum sosial.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































