Kasus ''Main Mata" Caleg DPR RI Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Diimbau Lapor KPK - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Jun 2024 20:43 WIB ·

Kasus ”Main Mata” Caleg DPR RI Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Diimbau Lapor KPK


 Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla. (ist) Perbesar

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla. (ist)

BACAMALANG.COM – Berbagai pihak menilai kasus dugaan “main mata” antara caleg DPR RI, AA yang juga melibatkan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang AS lamban ditangani.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerhati tata kelola pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla mengimbau kuasa hukum melaporkan ke KPK.

“Diimbau kuasa hukum melaporkan ke KPK apabila kurang puas atas perkembangan pelaporannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 UU nomor 30 tahun 2002, bahwa KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi lain yang menjalankan tugas dan wewenang, yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” tuturnya kepada BacaMalang.com.

Dikatakannya, KPK dapat mengambil alih proses penyidikan yang telah dilakukan APH lain dalam hal ini perkara-perkara tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ”korupsi politik” yang menyeret mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dan anggota legislatif dari PKB, dapil Jatim V/Malang Raya AA memanas.

Hal ini karena perkara yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 27 Maret 2024 lalu, lamban ditangani, sehingga pihak tim kuasa hukum pelapor melayangkan surat permohonan perkembangan perkara atau Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP), atas dugaan gratifikasi politik dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !