Kasus Penipuan dan Penggelapan Pelaku Asal Kedungkandang Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Agu 2022 19:12 WIB ·

Kasus Penipuan dan Penggelapan Pelaku Asal Kedungkandang Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang


 Kasus Penipuan dan Penggelapan Pelaku Asal Kedungkandang Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka ADS (36 th) asal Kedungkandang dan barang bukti, oleh Penyidik Polresta Malang kota di limpahkan ke Kejaksaan negeri kota Malang Kamis, (4/8/2022).

Pelimpahan tersebut bertujuan agar kasus tersangka ADS bisa segera disidangkan. Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisanto, menjelaskan terjadinya aksi penipuan oleh tersangka.

“Berawal dari tersangka ADS teman saksi SW pada bulan April 2022 meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan alasan akan menemui teman tersangka yakni saksi EI, saat bertemu dengan EI, terdakwa mengatakan membutuhkan sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor,” jelas Eko.

Masih kata Eko, keesokan harinya tersangka kembali meminjam sepeda motor saksi SW, dengan alasan bertemu dengan saksi EI.

“Saat itu tersangka tidak hanya bertemu dengan saksi EI tetapi juga bertemu dengan saksi YJ untuk melakukan penawaran, kemudian saksi YJ sepakat memberikan pinjaman kepada tersangka sebesar Rp 5,2 juta dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat milik SW,” bebernya.

Kemudian atas kejadian tersebut saksi SW melaporkan ke pihak yang berwajib. Akibat perbuatan tersangka kerugian yang dialami oleh saksi SW adalah sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan segara melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(Him)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Polisi Gandeng Tokoh Agama, 57 Da’i Kamtibmas Perkuat Toleransi di Kota Malang

6 November 2026 - 16:12 WIB

Tiga Hari Hilang, Lansia di Kasembon Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lereng Sungai

6 November 2026 - 15:47 WIB

Satu Komando Hadapi Bencana, Polres Malang Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

6 November 2026 - 13:16 WIB

Bantuan Perbaikan Rumah Mulai Mengalir, Warga Tirtoyudo Masih Khawatir Longsor Susulan

6 November 2026 - 12:23 WIB

Antisipasi Gangguan Air, Tugu Tirta Siagakan Tangki Gratis Selama Peremajaan 13 SPAM

6 November 2026 - 11:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !