Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang Disorot Fraksi PDIP, Dinilai Potensi Merugikan Keuangan Daerah - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Feb 2026 10:27 WIB ·

Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang Disorot Fraksi PDIP, Dinilai Potensi Merugikan Keuangan Daerah


 Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist) Perbesar

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist)

BACAMALANG.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi, menambah persyaratan, maupun menciptakan norma baru yang berdampak mengikat bagi masyarakat dan dunia usaha.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya menyikapi pelaksanaan kebijakan teknis di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

“Perlu ditegaskan secara hukum, pembentuk regulasi di daerah hanyalah DPRD bersama Kepala Daerah, bukan OPD. Ini bukan tafsir politik, melainkan perintah undang-undang,” tegas Abdul Qodir.

Ia merujuk secara jelas pada: Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan Perda dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, OPD -termasuk DPKPCK Kabupaten Malang- secara hukum hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembentuk norma. Ketika OPD menambah persyaratan atau membuat ketentuan di luar Perda dan Peraturan Kepala Daerah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori melampaui kewenangan (ultra vires) dan penyalahgunaan wewenang.

Politisi yang akrab disapa Adeng ini menekankan bahwa praktik kebijakan semacam itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

“Dalam perspektif pengawasan negara, kebijakan yang melampaui kewenangan dan berdampak pada terhambatnya investasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, meskipun tidak selalu bersifat langsung atau kasat mata,” ujarnya.

Adeng menambahkan, frasa ‘potensi kerugian keuangan negara atau daerah’ merupakan terminologi yang lazim digunakan dalam pemeriksaan BPK dan penegakan hukum oleh KPK, khususnya terhadap kebijakan publik yang: tidak berbasis kewenangan hukum,
menimbulkan ekonomi biaya tinggi, dan
menghambat realisasi investasi.

“Dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi tidak semata dimaknai sebagai mengambil uang negara. Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Adeng.

Ia menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk early warning system agar OPD segera melakukan koreksi internal sebelum kebijakan yang keliru berkembang menjadi persoalan hukum.

“Kami menyampaikan ini sebagai peringatan dini. Tujuannya jelas, agar tidak muncul temuan pemeriksaan, rekomendasi pengembalian potensi kerugian, atau bahkan proses hukum lanjutan. Ini penting sebagai deterrent effect bagi seluruh perangkat daerah agar lebih taat asas dan tertib kewenangan,” ujarnya.

Sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir alias Adeng menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan:
kepastian hukum dalam perizinan, iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, serta perlindungan keuangan daerah dari kebijakan yang menyimpang dari asas legalitas.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, lanjutnya, mendorong agar seluruh OPD menghentikan praktik penambahan persyaratan tanpa dasar hukum, menertibkan kebijakan teknis yang berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, serta menjadikan Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai satu-satunya rujukan normatif.

“Pemerintahan yang baik bukan hanya soal niat, tetapi soal kepatuhan pada hukum, kesadaran batas kewenangan, dan tanggung jawab atas risiko hukum kebijakan publik. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan pembangunan dan keuangan Kabupaten Malang,” pungkas Abdul Qodir.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !