BACAMALANG.COM – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan dua orang tersangka pengajuan KUR fiktif di Kantor Unit BRI Kecamatan Jabung periode tahun 2021.
Kedua tersangka yaitu M Taufiqurrohman (41) warga Kecamatan Lawang dan Ngaidi (36) warga Kecamatan Jabung. Dalam perkara tersebut, Taufiq merupakan mantri, sedangkan Ngaidi adalah calo.
“Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR untuk 21 debitur di sebuah bank BUMN Unit Jabung, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 793.108.425 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, dalam press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (17/7/2023).
Diah menjelaskan, kedua tersangka melakukan persekongkolan untuk mencari debitur yang hendak mengajukan KUR. Namun, diketahui bahwa dokumen yang diajukan merupakan data fiktif.
“Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau on the spot oleh mantri menjadi tidak dilakukan. Karena dokumen yang disodorkan hasil manipulasi atau fiktif,” jelasnya.
Terpisah Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Wan Susilo Hadi menerangkan, selain kedua tersangka yang sudah ditetapkan, ada lagi seorang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam perkara ini, satu orang kita tetapkan sebagai DPO atas nama Karnowo. Perannya sama dengan tersangka Ngaidi sebagai calo atau pihak ketiga,” ungkap Susilo.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki





















































