Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana KUR - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Jul 2023 21:45 WIB ·

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana KUR


 Kedua tersangka saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Kedua tersangka saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan dua orang tersangka pengajuan KUR fiktif di Kantor Unit BRI Kecamatan Jabung periode tahun 2021.

Kedua tersangka yaitu M Taufiqurrohman (41) warga Kecamatan Lawang dan Ngaidi (36) warga Kecamatan Jabung. Dalam perkara tersebut, Taufiq merupakan mantri, sedangkan Ngaidi adalah calo.

“Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR untuk 21 debitur di sebuah bank BUMN Unit Jabung, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 793.108.425 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, dalam press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (17/7/2023).

Diah menjelaskan, kedua tersangka melakukan persekongkolan untuk mencari debitur yang hendak mengajukan KUR. Namun, diketahui bahwa dokumen yang diajukan merupakan data fiktif.

“Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau on the spot oleh mantri menjadi tidak dilakukan. Karena dokumen yang disodorkan hasil manipulasi atau fiktif,” jelasnya.

Terpisah Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Wan Susilo Hadi menerangkan, selain kedua tersangka yang sudah ditetapkan, ada lagi seorang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam perkara ini, satu orang kita tetapkan sebagai DPO atas nama Karnowo. Perannya sama dengan tersangka Ngaidi sebagai calo atau pihak ketiga,” ungkap Susilo.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Honda Beat Mahasiswi Raib di Teras Rumah, Hilang Saat Ditinggal Makan Malam

10 Juni 2026 - 11:40 WIB

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media, AKP Zaenal Arifin Ajak Kolaborasi Sajikan Informasi Akurat

9 Juni 2026 - 19:06 WIB

Serahkan SK PNS, Wali Kota Wahyu Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme ASN

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Renovasi Masjid Baitul Makmur, Warga Sukodono Bersatu Wujudkan Pusat Kegiatan Keagamaan yang Lebih Representatif

9 Juni 2026 - 11:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !