BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen meminta kepolisian lengkapi berkas kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan di Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kasi Pidum Kejari Kepanjen melalui Jaksa Penuntut Umum Rendy Aditya mengatakan, ada beberapa unsur yang harus didalami lagi oleh Polres Malang. Setelah itu baru lah kejaksaan bisa menentukan sikap.
“Berkas itu dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Jadi memang kita menangani saat ini prosesnya adalah pra penuntutan. Artinya masih bolak balik perkara jadi kita harus teliti berkasnya,” terang Rendy, yang juga menjabat Kasubsi Penuntutan ini, Jumat (7/7/2023).
Ia pun menegaskan, kasus ini tidak berhenti di Kejaksaan. Melainkan menunggu berkas perkanyanya dinyatakan lengkap atau P21. “Jadi kita punya kewenangan dalam pra penuntutan untuk menyatakan lengkap atau tidak. Akan kita lihat sudah terpenuhi atau tidak,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Nizar (31) dikagetkan dengan tanah milik orangtuanya tiba-tiba dibuldoser oleh orang suruhan H. Rofi’i Iswahyudi, warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Selama ini lahan tersebut ditanami tebu keluarga.
“Awal mulanya saya dapat kabar tetangga kalah tanah saya dibuldoser sama Haji Rofi’i. Saya langsung ke lokasi dan menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab sudah dibeli (tana lewat si A dengan harga Rp 1,5 miliar,” jelas Nizar.
Selain itu, Nizar juga meminta bukti kepemilikan tanah dari H. Rofi’i pada Juni 2022 lalu. Karena tidak bisa menunjukan, H Rofi’i lantas diajak berunding secara kekeluargaan.
“Saya ajak kekeluargaan, tapi Haji Rofi’i nantang ke jalur hukum karena merasa dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah,” sebut Nizar.
Hingga akhirnya, Nizar melakukan laporan ke Polres Malang soal penyerobotan dan pengerusakan tanah pada pada September 2022 lalu. “Dari awal Februari 2023 lalu sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabanya sudah dikirim ke kejaksaan,” tandasnya.
Nizar merasa tidak ada kepastian hukum, sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. Padahal berkas kasusnya sudah dikirim ke Kejari pada Januari 2023 lalu.
“Terus di kejaksaan masih ada yang kurang dan dikirim ke penyidik. Setelah dilengkapi, saya dibantu saksi orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya masih ada yang kurang,” imbuhnya.
Pada Juni 2023 lalu, Nizar memutuskan untuk ke Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk kembali menanyakan kelanjutan kasus ini. Namun Nizar justru mendapat jawaban yang tidak jelas, bahkan di luar pokok perkara.
“Intinya permintaan kami segera dinaikan ke P21. Tanah ini warisan dari keluarga atas nama ibu, luasnya 1 hektare kurang sedikit, yang dibuldoser hampir semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Polres Malang sampai berita ini ditulis belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara ini.
Pewarta/Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































