Kejari Minta Kepolisian Lengkapi Berkas Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Gampingan Pagak - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Jul 2023 09:23 WIB ·

Kejari Minta Kepolisian Lengkapi Berkas Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Gampingan Pagak


 Lahan di Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang sedang diperkarakan. (ist) Perbesar

Lahan di Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang sedang diperkarakan. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen meminta kepolisian lengkapi berkas kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan di Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kasi Pidum Kejari Kepanjen melalui Jaksa Penuntut Umum Rendy Aditya mengatakan, ada beberapa unsur yang harus didalami lagi oleh Polres Malang. Setelah itu baru lah kejaksaan bisa menentukan sikap.

“Berkas itu dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Jadi memang kita menangani saat ini prosesnya adalah pra penuntutan. Artinya masih bolak balik perkara jadi kita harus teliti berkasnya,” terang Rendy, yang juga menjabat Kasubsi Penuntutan ini, Jumat (7/7/2023).

Ia pun menegaskan, kasus ini tidak berhenti di Kejaksaan. Melainkan  menunggu berkas perkanyanya dinyatakan lengkap atau P21. “Jadi kita punya kewenangan dalam pra penuntutan untuk menyatakan lengkap atau tidak. Akan kita lihat sudah terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Nizar (31) dikagetkan dengan tanah milik orangtuanya tiba-tiba dibuldoser oleh orang suruhan H. Rofi’i Iswahyudi, warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Selama ini lahan tersebut ditanami tebu keluarga.

“Awal mulanya saya dapat kabar tetangga kalah tanah saya dibuldoser sama Haji Rofi’i. Saya langsung ke lokasi dan menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab sudah dibeli (tana lewat si A dengan harga Rp 1,5 miliar,” jelas Nizar.

Selain itu, Nizar juga meminta bukti kepemilikan tanah dari H. Rofi’i pada Juni 2022 lalu. Karena tidak bisa menunjukan, H Rofi’i lantas diajak berunding secara kekeluargaan.

“Saya ajak kekeluargaan, tapi Haji Rofi’i nantang ke jalur hukum karena merasa dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah,” sebut Nizar.

Hingga akhirnya, Nizar melakukan laporan ke Polres Malang soal penyerobotan dan pengerusakan tanah pada pada September 2022 lalu. “Dari awal Februari 2023 lalu sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabanya sudah dikirim ke kejaksaan,” tandasnya.

Nizar merasa tidak ada kepastian hukum, sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. Padahal berkas kasusnya sudah dikirim ke Kejari pada Januari 2023 lalu.

“Terus di kejaksaan masih ada yang kurang dan dikirim ke penyidik. Setelah dilengkapi, saya dibantu saksi orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya masih ada yang kurang,” imbuhnya.

Pada Juni 2023 lalu, Nizar memutuskan untuk ke Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk kembali menanyakan kelanjutan kasus ini. Namun Nizar justru mendapat jawaban yang tidak jelas, bahkan di luar pokok perkara.

“Intinya permintaan kami segera dinaikan ke P21. Tanah ini warisan dari keluarga atas nama ibu, luasnya 1 hektare kurang sedikit, yang dibuldoser hampir semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Polres Malang sampai berita ini ditulis belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara ini.

Pewarta/Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !