Kontraktor di Kota Malang Datangi Kantor Polisi untuk Klarifikasi Tuduhan Penipuan dan Penggelapan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Jun 2024 17:54 WIB ·

Kontraktor di Kota Malang Datangi Kantor Polisi untuk Klarifikasi Tuduhan Penipuan dan Penggelapan


 Kontraktor YA (tengah) didampingi tim Kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi dalam agenda memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (14/6/2024) sore. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kontraktor YA (tengah) didampingi tim Kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi dalam agenda memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (14/6/2024) sore. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Bersama tim penasihat hukum (PH), kontraktor YA yang berkantor di wilayah Kecamatan Blimbing, akhirnya mendatangi Polresta Malang Kota, Jumat (14/6/2024). Ia datang setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan jual beli mobil dan investasi bodong oleh BS, warga Blimbing Kota Malang.

YA bersama tim penasihat hukum (PH) memenuhi undangan Satreskrim Polresta Makota untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan laporan tersebut, Jumat (14/6/2024) kemarin sore.

Kuasa hukum YA, Cuwik Liman Wibowo mengatakan, pihak terlapor datang ini untuk memenuhi panggilan penyidik dengan agenda klarifikasi. Sebetulnya panggilannya itu untuk hadir, Rabu (12/6/2024) lalu. Namun karena kesibukan, akhirnya panggilan itu baru bisa dipenuhi Jumat (14/6/2025) kemarin.

“Jadi undangan klarifikasi ini terkait laporan polisi tentang dugaan penipuan oleh BS alias Bambang seharusnya tanggal (12/6/2024) lalu. Hari ini Jumat (14/6/2024) kami sudah membawa bukti rekening koran yang menunjukkan transaksi pembayaran terkait masalah tersebut,” ujar Cuwik bersama Ketua Tim PH Rudy Sanjaya, SH.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pemeriksaan ini YA dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Dari rangkaian pertanyaan tersebut, pada intinya pihaknya telah menyampaikan klarifikasi mulai kronologisnya sampai dengan bukti pengembalian dana jual-beli mobil yang dibatalkan sebelumnya.

“Klien kami telah melampirkan bukti rekening koran terkait jual-beli mobil yang dianggap merugikan pelapor sebesar Rp 75 juta, yang telah dikembalikan. Pengembalian ini melalui kuasa hukum pelapor, atas permintaan dan persetujuan pelapor BS,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah memenuhi kewajiban dan tidak menyebabkan kerugian terhadap pihak pelapor. Klarifikasi ini sekaligus menjawab tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor melalui anak dari BS yakni MR alias Rama.

“Apa yang sudah dituduhkan kepada saya itu tidak benar, nanti semuanya akan kami sampaikan kronologisnya beserta bukti pendukungnya saat panggilan klarifikasi oleh pihak kepolisian,” ujar YA.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang direktur perusahaan konstruksi di Jalan Candi Bajang Ratu bernama YA dilaporkan ke polisi, pada bulan Maret 2024 lalu. YA dilaporkan korban bernama Rama dan ayah Bambang, karena merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan, dari investasi konstruksi dan jual-beli mobil.

Dari transaksi jual-beli mobil tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta. Sementara terkait investasi proyek konstruksi yang diduga bodong, korban kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !